Asahan (10/03/2026),
Hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, Kabupaten Asahan menerima tim Observasi Kabupaten/Kota Antikorupsi KPK RI guna pelaksanaan observasi bakal calon Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dimana Kabupaten Asahan menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang dinominasikan menjadi bakal calon Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026 bersama dengan Kab. Bangka Tengah, Kota Tangerang, Kota Palangkaraya, Kab. Hulu Sungai Selatan, dan Kab. Maros.
Kegiatan observasi dilakukan pada hari Selasa, 10 Maret 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan untuk sesi Paparan dan Diskusi, serta melakukan kunjungan lapangan ke beberapa Lokasi di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Asahan, Dinas Kominfo Asahan, serta instansi layanan publik lainnya untuk melihat implementasi pencegahan korupsi secara langsung.
Observasi KPK di Kabupaten Asahan dapat disimpulkan sebagai proses evaluasi komprehensif yang menunjukkan bahwa Kab. Asahan memiliki komitmen kuat dan langkah nyata dalam pencegahan korupsi, partisipasi aktif Pimpinan Daerah, OPD, dan Masyarakat menunjukkan kesiapan kolaboratif menuju tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Hasil observasi menunjukan bahwa Kabupaten Asahan berpotensi memenuhi indikator sebagai daerah percontohan, namun tetap memerlukan peningkatan berkelanjutan pada aspek integritas, kepatuhan, dan implementasi sistem antikorupsi. (satgas 1)