Selamat datang di Website Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
permaskpk@kpk.go.id 085220286677

Tentang Kami

     Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan penyelenggaraan pembinaan, pendidikan, peningkatan kapasitas masyarakat, lembaga swadaya masyarakat mapun komunitas masyarakat pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kampanye anti korupsi pada masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan sektor korporasi/swasta. 

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:  
    Penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dalam upaya inisiasi, pembinaan dan peningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah korupsi melalui menumbuhkan inisiasi, pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi pada masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat , komunitas dan sektor korporasi/swasta; 
  2. Menumbuhkan insiasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan sektor korporasi/swasta; 
  3. Membina dan menguatkan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan sektor korporasi/swasta; 
  4. Pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi, dan kampanye untuk keperluan program pendidikan masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan sektor korporasi/swasta baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri; 
  5. Penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat sipil, Lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan 
    sektor korporasi/swasta baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri; 
  6. Pengujian dan pemberian sertifikasi kompetensi di bidang antikorupsi kepada sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat 
    umum baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri; 
  7. Pelaksanaan kerja sama dengan mitra strategis baik di dalam negeri maupun luar negeri di bidang pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat 
    sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan sektor korporasi/swasta; 
  8. Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program Pembinaan Peran serta masyarakat;  
  9. Pengembangan jaringan penyuluh antikorupsi, pelayanan atas inisiatif masyarakat sipil, komunitas dan sektor korporasi/swasta terkait sosialisasi program pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi;
  10. Sinergi dan kolaborasi pelaksanaan program pendidikan antikorupsi di masyarakat sipil, komunitas dan sektor korporasi/swasta;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan
  12. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.