Sekilas

Desa Antikorupsi (DAK)

Korupsi merupakan ancaman serius yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Di tingkat desa, korupsi berpotensi menyebabkan peningkatan pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan sosial. Meskipun desa seharusnya menjadi pilar utama perekonomian Indonesia, kenyataannya banyak desa yang terpengaruh oleh korupsi.

Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi dan permasalahannya serta mendorong masyarakat untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas di desa guna menumbuhkan kesadaran berperilaku antikorupsi

Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa

Mendorong peran serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa

Mewujudkan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

Optimalisasi potensi masyarakat dan sumber daya desa guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa

Observasi Desa Antikorupsi

Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah audiensi dengan Gubernur atau Bupati/Walikota yang dilanjutkan dengan kegiatan observasi terhadap desa yang akan dijadikan percontohan Desa Antikorupsi.

Tujuan:

  • Penyamaan persepsi antara KPK dengan Gubernur atau Bupati/Walikota guna mendapatkan gambaran singkat profil desa, komitmen perangkat desa dan masyarakat dalam mengikuti seluruh tahapan kegiatan proses pembentukan desa antikorupsi;
  • Pemetaan target peserta bimbingan teknis program pembentukan desa antikorupsi dan lokasi kegiatan;
  • Identifikasi awal terhadap pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.

Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi

Kegiatan yang dilakukan pada tahap Bimbingan Teknis adalah pembinaan dan penyampaian materi dari KPK dan instansi terkait dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.
Sasaran: 
Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemuda, LSM, Perempuan serta seluruh elemen masyarakat desa lainnya.

Pembuktian Pemenuhan / Penilaian Indikator Desa Antikorupsi

Pembuktian pemenuhan syarat Desa Antikorupsi melalui penilaian dengan menggunakan indikator yang telah disusun KPK dalam buku panduan untuk membuktikan layak-tidaknya sebuah desa disebut Desa Antikorupsi.
Adapun penilaian ini akan dilakukan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Inspektorat Daerah baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta pihak independen lainnya.

Penganugerahan Desa Antikorupsi

Penganugerahan Desa Antikorupsi dilaksanakan di Kantor Gubernur atau di lokasi yang disepakati dengan pihak Pemerintah Daerah dengan dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa PDTT, Gubernur beserta unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Walikota/Bupati serta undangan terkait lainnya.

Indikator Desa Antikorupsi

Group

Penguatan Tata Laksana

Untuk mencapai peningkatan efisiensi dan efektivitas proses manajemen desa dan kinerja perangkat desa

Group 26086182

Penguatan Pengawasan

Upaya pengendalian proses manajemen desa dan kinerja perangkat desa dalam pencegahan korupsi

Frame 26086183

Penguatan Pelayanan Publik

Untuk mendorong penerapan standar pelayanan dan keterbukaan informasi terhadap masyarakat

Frame 26086183 (1)

Penguatan Partisipasi Publik

Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat terkait pencegahan korupsi dalam lingkup desa

Group 26086183

Kearifan
Lokal

Bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi melalui kearifan yang tertanam pada masyarakat sejak dulu

Pelaksanaan Program Desa Antikorupsi

Bimtek Desa Panggungharjo
8 - 9 November 2021
Launching Desa Antikorupsi Tahun 2023
8 - 9 November 2021
Bimtek Desa Panggungharjo
8 - 9 November 2021

Desa Antikorupsi Nasional

Percontohan Desa Antikorupsi

Payatumpi 1 - Provinsi Aceh

Banyubiru - Provinsi Jawa Tengah

Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi

Provinsi Jawa Timur

Gadingkulon, Kabupaten Malang

Dibentuk

: 2022

Sukojati, Kabupaten Banyuwangi

Dibentuk

: 2023

Provinsi Jawa Tengah

Pandansari, Kabupaten Brebes

Dibentuk

: 2022

Maos Lor, Kabupaten Cilacap

Dibentuk

: 2023

Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara

Dibentuk

: 2023

Provinsi Sumatera Barat

Gadingkulon, Kabupaten Malang

Dibentuk

: 2022

Sukojati, Kabupaten Banyuwangi

Dibentuk

: 2022

Kedungsumber, Kabupaten Bojonegoro

Dibentuk

: 2022

Berita Desa Antikorupsi