Dalam rangka memperkuat wawasan dan penerapan nilai-nilai antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat berkolaborasi bersama PT Mustika Ratu, TBK dan Yayasan Putri Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Pembekalan Antikorupsi bagi Finalis Puteri Indonesia 2026 dengan tema “Peran Serta Puteri Indonesia dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, pada Kamis 9 April 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo; Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Johnson Ridwan Ginting; Direktur PT Mustika Ratu, Tbk dan Ketua Pemilihan Puteri Indonesia 2026, Kusuma Ida Anjani; Direktur PT Mustika Ratu Entertainmen dan Head of Communications PT Mustika Ratu, Tbk dan Yayasan Puteri Indonesia, Mega Angkasa; Puteri Indonesia 2025, Firsta Yufi Amarta, serta 45 Finalis Puteri Indonesia 2026.
Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Direktur PT Mustika Ratu, Tbk dan Ketua Pemilihan Puteri Indonesia 2026, Kusuma Ida Anjani. Dalam sambutannya, Kusuma Ida menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK karena selama lebih dari satu dekade sudah bersedia menjadi wadah bagi Yayasan Puteri Indonesia untuk memberikan pembekalan mengenai pendidikan antikorupsi, menjaga integritas dan kejujuran kepada seluruh finalis Puteri Indonesia 2026. “Setiap tahunnya KPK selalu menjadi tempat bagi para finalis Puteri Indonesia untuk mendapatkan pembekalan antikorupsi serta upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Integritas dan kejujuran bagi seluruh finalis Puteri Indonesia merupakan dua hal penting yang harus dijaga dengan amanah yang sudah diberikan kepada masing-masing puteri,” ujar Kusuma Ida.
Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa hal yang diharapkan dalam membangun nilai antikorupsi yaitu tidak ada keinginan dalam diri setiap individu untuk melakukan korupsi meskipun ada kesempatan, memiliki jabatan, maupun kewenangan. “Para finalis Puteri Indonesia 2026 memiliki kesempatan dan kelebihan dalam melakukan pendidikan antikorupsi, karena terdapat kemungkinan bahwa para finalis Puteri Indonesia akan lebih didengar oleh masyarakat melalui pembawaan diri dan profesi yang dimiliki oleh setiap finalis,” jelasnya.
Kegiatan selanjutnya, penyampaian materi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana. Dalam paparannya, Wawan menjelaskan bahwa perempuan Indonesia memiliki peran penting sebagai sosok yang berintegritas dan berkomitmen dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. “Setiap individu perlu memahami apa itu korupsi, bentuk-bentuk korupsi, serta perilaku apa saja yang harus dihindari. Integritas harus menjadi nilai dasar yang dimiliki oleh setiap individu dalam kehidupan sehari-hari agar praktik korupsi tidak semakin meluas,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi post-test (kuis) yang diikuti oleh 45 finalis Puteri Indonesia 2026. Kegiatan Pembekalan Antikorupsi bagi Finalis Puteri Indonesia 2026 ini merupakan upaya dalam meningkatkan peran serta perempuan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta menanamkan nilai integritas dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.