Selamat datang di Website Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
permaskpk@kpk.go.id 085220286677

Informasi

Berita Kabupaten/Kota Antikorupsi

Thumbnail

Bimtek pertama KATA BERAKSI 2026 di Kabupaten Asahan

Dipublikasikan : 5 jam yang lalu Dibaca : 7

Asahan (05/05/2026) Kabupaten/Kota Antikorupsi berubah nama menjadi Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (KATA BERAKSI), kegiatan pertama dilakukan bimbingan teknis di Kabupaten Asahan Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Kementerian Pan RB, Kementerian Keuangan, Kementeran Dalam Negeri, BPKP dan Ombudsman RI, dimana Bimtek tersebut dilakukan dalam 2 tahap, luring tanggal 5-6 Mei 2026, dan Daring tanggal 9 - 11 Juni 2026.

Dalam pembukaan KATA BERAKSI,hadir Buapti Asahan, KPK dan Sekretaris Inspektur Provinsi Sumatera Utara. Bupati Asahan menyampaikan rasa Syukur dan bangga dijadikan calon yang dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan Antikorupsi oleh KPK. Bupati Asahan menekankan bahwa penunjukan sebagai daerah percontohan antikorupsi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja pemerintahan, dengan tujuan akhir menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. 

Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Bapak Mardianto menyampaikan penghargaan kepada KPK karena telah menetapkan Kabupaten Asahan sebagai daerah percontohan antikorupsi di Sumatera Utara. Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh program penguatan integritas yang diinisiasi KPK, serta terus mendorong pembangunan berbasis transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Harapannya, Kabupaten Asahan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas dari korupsi

Koordinator Program Percontohan Kab/Kota Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK Bapak Rino Haruno, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kebutuhan mendesak dan tanggung jawab bersama, khususnya di tingkat daerah, mengingat besarnya dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang telah dialokasikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Besarnya anggaran yang dikelola belum sepenuhnya diikuti dengan tingkat integritas yang optimal. Hal tersebut ditunjukan berdasarkan data kasus korupsi ditingkat Kab/Kota (2004 – April 2026) yang ditangani oleh KPK sudah berjumlah 694 perkara Korupsi. Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, serta penguatan program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, khususnya Kabupaten Asahan yang saat ini menjadi calon Kabupaten Antikorupsi. Kunci keberhasilannya terletak pada integritas, komitmen, dan keteladanan pimpinan serta partisipasi seluruh pihak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih (Satgas 1)

#kabupaten-kota-antikorupsi
Tanya Saya