Selamat datang di Website Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
permaskpk@kpk.go.id 085220286677

Informasi

Berita Dunia Usaha Antikorupsi

Thumbnail

Dari Logika hingga Hukum, KPK Kupas Gratifikasi di BPD Sumsel Babel

Dipublikasikan : 19 Februari 2026 Dibaca : 48

Palembang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Bisnis Semester II Tahun 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT BPD Sumsel dan Babel) dengan tema “Sosialisasi Memahami Gratifikasi dari Perspektif Logika, Etika, Agama dan Hukum” di Hotel Aryaduta Palembang, Palembang, Sumatera Selatan, pada 29 Januari 2026.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat wawasan, pemahaman, serta implementasi nilai-nilai antikorupsi melalui kolaborasi bersama KPK untuk membedah isu gratifikasi dari berbagai sudut pandang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Bapak Dion Hardika Sumarto; PPS Direktur Utama, Bapak Festero Mohamad Papeko; serta jajaran Direksi, Pemimpin Cabang, dan Pemimpin Divisi/Satuan PT BPD Sumsel dan Babel.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Bapak Festero Mohamad Papeko. Dalam sambutannya, Festero menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga upaya pencegahan gratifikasi harus dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya setiap individu.

“Gratifikasi merupakan salah satu pintu masuk terjadinya korupsi, dan sebagaimana kita di lembaga perbankan tidak lepas juga dengan hal-hal demikian. Pencegahan gratifikasi harus dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya, jadi bukan hanya semata-mata tentang penegakan hukum,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Bapak Dion Hardika Sumarto. Dalam paparannya, Dion menjelaskan bahwa nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 sangat memiliki pengaruh terhadap tren peningkatan Indeks Penyusun IPK pada sektor ekonomi. “IPK Indonesia tahun 2024 sangat berpengaruh dalam hal menciptakan tren peningkatan Indeks Penyusunan IPK pada sektor ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dion juga menyoroti sejumlah fakta yang mengindikasikan besarnya potensi terjadinya penyimpangan dan fraud dalam ekosistem dunia usaha. “Para pelaku usaha saat ini dituntut untuk meningkatkan kualitas di berbagai aspek agar tetap kompetitif, sekaligus menawarkan harga yang bersaing dengan tetap menjunjung tinggi integritas dalam dunia usaha. Akan tetapi, di sisi lain, mereka harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pemangku kebijakan di PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dapat menginternalisasikan nilai-nilai integritas serta berperan aktif dalam mewujudkan dunia usaha yang bebas dari korupsi.

#dunia-usaha-antikorupsi