Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan daerah dengan menerapkan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas
Mewujudkan tata Kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses pelayanan public, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.
Memastikan bahwa layanan publik disediakan secara adil, transparan, dan berkualitas tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat
Mengembangkan Sistem Pengaduan dan Penanganan Pelanggaran
Membangun mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi atau pelanggaran etika oleh Penyelenggara Negara dan ASN