Selamat datang di Website Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
permaskpk@kpk.go.id 085220286677

Informasi

Berita

Thumbnail

Kolaborasi KPK dan UIGM, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Integritas Bangsa

Dipublikasikan : 20 Februari 2026 Dibaca : 27

Palembang – Dalam rangka memperkuat wawasan, pengetahuan, serta penerapan nilai-nilai antikorupsi, Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Seminar Antikorupsi dengan tema “Dari Kampus untuk Negeri: Menguatkan Peran Civitas Akademik dalam Mengawal Integritas Bangsa”.

Seminar Antikorupsi tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Dion Hardika Sumarto; Wakil Rektor Universitas Indo Global Mandiri, Assoc. Prof. Dr. Hj. Tien Yustini, S.E., M.Si; Dekan Ilmu Pemerintahan dan Budaya, Dr. Doris Febriyanti, S.IP., M.Si; serta Civitas Akademik UIGM yang terdiri dari perwakilan dosen dan mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026 dan bertempat di Universitas Indo Global Mandiri, Palembang, Sumatera Selatan.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Tien Yustini dan Dion Hardika Sumarto. Dalam sambutannya, disampaikan harapan agar seluruh peserta dapat berperan aktif sesuai dengan kompetensi masing-masing, baik dalam bidang pendidikan, pencegahan, maupun penindakan tindak pidana korupsi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi paparan materi yang disampaikan oleh Rommy Iman Sulaiman selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam paparannya, Rommy menjelaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan. 

“Praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, juga menciptakan kondisi ekonomi berbiaya tinggi yang dapat membebani masyarakat. Dampak korupsi dapat meluas sehingga menimbulkan berbagai permasalahan diseluruh aspek kehidupan dan tidak berhenti hanya di ranah hukum saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rommy juga menyoroti bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bentuk peran serta masyarakat secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Pada pasal 2 ayat (1), masyarakat dapat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang diwujudkan dalam bentuk, setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, mendapatkan pelayanan dan jawaban atas laporan yang disampaikan, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab, serta memperoleh pelindungan hukum,” jelasnya.

Melalui seminar antikorupsi ini, diharapkan partisipasi masyarakat, khususnya civitas akademik dan generasi muda, dapat semakin meningkat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam mendukung program-program antikorupsi.

#kelas-pemuda-dan-lsm-antikorupsi