Kulon Progo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam Bimbingan Teknis Perempuan Antikorupsi dengan tema “Peran Perempuan dalam Membangun Nilai-Nilai Integritas Melawan Korupsi” yang dilaksanakan di Hotel M Bahalap pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kegiatan ini, hadir Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Bapak David Sepriwasa; Inspektur Kota Palangka Raya, Bapak Ir. Hambali, serta 75 peserta yang merupakan perwakilan organisasi perempuan, tokoh perempuan, dan kepala sekolah perempuan di wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Hambali menyampaikan tentang perempuan dan antikorupsi. Kedua hal tersebut memiliki hubungan sangat penting dalam membangun bangsa yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kejujuran, baik dalam keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat. Dari tangan perempuan yang berintegritas, lahirlah generasi yang jujur, tangguh, dan bertanggung jawab. Karena itu, pemberdayaan perempuan dalam gerakan antikorupsi bukan sekadar isu kesetaraan, tetapi kebutuhan moral bangsa,” jelasnya.
Hambali mengatakan bahwa perempuan adalah sekolah pertama bagi generasi bangsa. Dari perempuan, anak-anak belajar tentang nilai, tentang kejujuran, dan tentang tanggung jawab. Dari perempuan pula, lahir budaya malu terhadap kebohongan, dan rasa bangga terhadap kejujuran.
“Mari kita jadikan semangat antikorupsi sebagai gaya hidup, bukan sekadar slogan. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar, menumbuhkan kesadaran bersama, dan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh Azma Afina dan Anggi Fitria Mamonto selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK. Dalam paparannya, Azma Afina memberi gambaran mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang menunjukkan posisi Indonesia di peringkat 99 pada tahun 2020-2024. Hal ini mengindikasikan bahwa persepsi masyarakat terhadap korupsi masih menjadi tantangan serius.
“Korupsi merupakan extra ordinary crime karena dampaknya yang sangat merusak, yaitumerusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang sehat; merusak proses demokrasi; menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan; meruntuhkan hukum dan menyebabkan kejahatan lain berkembang; serta pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
Anggi Fitria menyoroti secara mendalam peran penting perempuan dalam upaya pencegahan korupsi. “Perempuan tidak hanya dianggap sebagai pendamping, melainkan memiliki peran strategis di tiga ranah utama, yaitu sebagai istri (perempuan diharapkan mampu menjadi benteng keluarga, mendorong pasangan untuk menjauhi praktik korupsi, dan membangun lingkungan rumah tangga yang berintegritas), sebagai orang tua (perempuan memegang kunci dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan antikorupsi sejak dini kepada anak-anak, membentuk generasi penerus yang berintegritas), serta sebagai bagian dari masyarakat (perempuan diharapkan aktif bersuara dan berkontribusi dalam pengawasan sosial serta advokasi untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari korupsi),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti modus korupsi yang kerap melibatkan istri/perempuan dan keluarga, baik melalui tindakan pidana bersama maupun penggunaan keluarga sebagai
sarana pencucian uang. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran keluarga sebagai unit terkecil yang harus dijaga dari praktik korupsi.
***
Palangka Raya, 29 Oktober 2025