Bersama KPK, Askrindo Dukung Praktik Bisnis Berintegritas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menjadi Narasumber di Kegiatan Talkshow Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 dengan tema “Komitmen Antikorupsi, Askrindo Dukung Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” di PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo). Kegiatan ini bertempat di Graha Askrindo (Rabu, 18/12/2024). D

Hadir dalam kegiatan tersebut, Analis Pemberantasan Korupsi, Johnson Ridwan Ginting; Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo), Fankar Umran; Jajaran Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo); dan para pegawai yang hadir secara offline maupun online yang berjumlah 304 orang.

Dipandu oleh moderator Pram Sendjaya, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Johnson Ridwan Ginting dan Pengawas Kepatuhan Senior PPATK, Robithoh Alam Islamy, yang membahas Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo), Fankar Umran, yang menyampaikan bahwa talkshow ini bertujuan untuk mengingatkan kita terkait bahaya korupsi, khususnya dalam dunia bisnis. “Terdapat pakta integritas dan kode etik yang harus dipenuhi seluruh insan pegawai di PT Askrindo. Selain itu, kami terus berusaha untuk memgoptimalkan prosedur kerja dan peningkatan kapasitas SDM”, jelas Fankar. “Korupsi melibatkan banyak hal, bukan hanya komitmen, tetapi juga seluruh proses di perusahaan juga harus saling mendukung. Komitmen antikorupsi pada hari ini bertujuan untuk mengingatkan dan menegaskan tentang bagaimana pentingnya menghindari korupsi bagi perusahaan, yaitu para pelaku bisnis dan masyarakat”, imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Johnson Ridwan Ginting, menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan suatu tindak pidana korupsi, maka hal pertama yang akan ia lakukan adalah menyembunyikan harta kekayaannya dan menghilangkan jejak tersebut. “Kita memiliki kerjasama erat dengan PPATK. PPATK akan memberikan solusi dengan menjalin komunikasi dan koordinasi untuk membantu mendapatkan informasi dan data yang nantinya akan digunakan dalam pemrosesan kasus oleh KPK”, ujar Johnson.

Selanjutnya, Pengawas Kepatuhan Senior PPATK, Robithoh Alam Islamy, menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, uang yang berputar adalah uang yang bersih dan tidak didapat dari cara melanggar hukum, salah satunya, yaitu korupsi. Sehingga, ekonomi dapat berjalan dengan baik. APBN yang seharusnya memberi kebermanfaat untuk masyarakat tidak dapat memberikan kebermanfaatan secara optimal kepada masyarakat karena adanya korupsi. “PPATK menganalisis transaksi keuangan dan menyampaikan hasil analisisnya kepada para stakeholder. Jika ada suatu temuan, akan disampaikan ke KPK maupun pihakterkait. Jadi, cara kerja PPATK adalah follow the money, sedangkan KPK follow the suspect”, jelas Robithoh.

“Apa yang membuat orang – orang mewajarkan korupsi?”, ucap Pram selaku moderator dalam sesi tanya jawab tersebut. “Motivasi orang untuk korupsi dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu hal yang membuat korupsi tidak ada habisnya, yaitu karena kurangnya efek jera”, jelas Johnson. “Kita mengajarkan kepada masyarakat mengenai nilai integritas agar para masyarakat dapat memahami dan menanamkan nilai – nilai tersebut dalam dirinya dan enggan melakukan korupsi”, imbuhnya. Johnson juga menegaskan bahwa kasus korupsi banyak terjadi di sektor swasta. Ketika sektor swasta melakukan kejahatan bersama penyelenggara negara, hal ini akan masuk ke ranah KPK. “KPK menerbitkan pancek yang merupakan panduan mengenai bagaimana dunia usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan berintegritas”, ucap Johnson. Peserta sangat antusias dalam mengikuti acara talkshow ini yang terlihat dari interaksi aktif, baik di lokasi maupun melalui kolom komentar zoom meeting selama siaran langsung. Talkshow ini diharapkan mampu menginspirasi para pelaku bisnis dalam dunia usaha untuk berperan lebih aktif dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya di lingkungan mereka, tetapi juga di tingkat masyarakat luas.