Sekilas
Desa Antikorupsi (DAK)
Korupsi merupakan ancaman serius yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Di tingkat desa, korupsi berpotensi menyebabkan peningkatan pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan sosial. Meskipun desa seharusnya menjadi pilar utama perekonomian Indonesia, kenyataannya banyak desa yang terpengaruh oleh korupsi.
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi dan permasalahannya serta mendorong masyarakat untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas di desa guna menumbuhkan kesadaran berperilaku antikorupsi
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa
Mendorong peran serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
Mewujudkan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
Optimalisasi potensi masyarakat dan sumber daya desa guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa
Observasi Desa Antikorupsi
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah audiensi dengan Gubernur atau Bupati/Walikota yang dilanjutkan dengan kegiatan observasi terhadap desa yang akan dijadikan percontohan Desa Antikorupsi.
Tujuan:
- Penyamaan persepsi antara KPK dengan Gubernur atau Bupati/Walikota guna mendapatkan gambaran singkat profil desa, komitmen perangkat desa dan masyarakat dalam mengikuti seluruh tahapan kegiatan proses pembentukan desa antikorupsi;
- Pemetaan target peserta bimbingan teknis program pembentukan desa antikorupsi dan lokasi kegiatan;
- Identifikasi awal terhadap pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.
Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi
Kegiatan yang dilakukan pada tahap Bimbingan Teknis adalah pembinaan dan penyampaian materi dari KPK dan instansi terkait dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.
Sasaran:
Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemuda, LSM, Perempuan serta seluruh elemen masyarakat desa lainnya.
Pembuktian Pemenuhan / Penilaian Indikator Desa Antikorupsi
Pembuktian pemenuhan syarat Desa Antikorupsi melalui penilaian dengan menggunakan indikator yang telah disusun KPK dalam buku panduan untuk membuktikan layak-tidaknya sebuah desa disebut Desa Antikorupsi.
Adapun penilaian ini akan dilakukan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Inspektorat Daerah baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta pihak independen lainnya.
Penganugerahan Desa Antikorupsi
Penganugerahan Desa Antikorupsi dilaksanakan di Kantor Gubernur atau di lokasi yang disepakati dengan pihak Pemerintah Daerah dengan dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa PDTT, Gubernur beserta unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Walikota/Bupati serta undangan terkait lainnya.
Indikator Desa Antikorupsi


Penguatan Tata Laksana
Untuk mencapai peningkatan efisiensi dan efektivitas proses manajemen desa dan kinerja perangkat desa

Penguatan Pengawasan
Upaya pengendalian proses manajemen desa dan kinerja perangkat desa dalam pencegahan korupsi

Penguatan Pelayanan Publik
Untuk mendorong penerapan standar pelayanan dan keterbukaan informasi terhadap masyarakat

Penguatan Partisipasi Publik
Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat terkait pencegahan korupsi dalam lingkup desa

Kearifan
Lokal
Bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi melalui kearifan yang tertanam pada masyarakat sejak dulu
Pelaksanaan Program Desa Antikorupsi





Bimtek Desa Panggungharjo
8 - 9 November 2021




Launching Desa Antikorupsi Tahun 2023
8 - 9 November 2021




Bimtek Desa Panggungharjo
8 - 9 November 2021
Desa Antikorupsi Nasional

Percontohan Desa Antikorupsi
Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi
Provinsi Jawa Timur
Gadingkulon, Kabupaten Malang
Dibentuk
: 2022
Sukojati, Kabupaten Banyuwangi
Dibentuk
: 2023
Provinsi Jawa Tengah
Pandansari, Kabupaten Brebes
Dibentuk
: 2022
Maos Lor, Kabupaten Cilacap
Dibentuk
: 2023
Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara
Dibentuk
: 2023
Provinsi Sumatera Barat
Gadingkulon, Kabupaten Malang
Dibentuk
: 2022
Sukojati, Kabupaten Banyuwangi
Dibentuk
: 2022
Kedungsumber, Kabupaten Bojonegoro
Dibentuk
: 2022
Berita Desa Antikorupsi
Desa Sumatera Utara Siap Dinilai
28 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama KPK mengadakan...
Read MoreGeliat semangat antikorupsi Provinsi Papua mereplikasi Desa Antikorupsi bersama KPK
19 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat...
Read MoreMonitoring dan Evaluasi Perluasan Desa Antikorupsi tahun 2025 di 9 Provinsi
Monitoring dan Evaluasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Banten...
Read MoreBimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 di 11 Provinsi
Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di 11 Provinsi Senin,...
Read MoreRapat Percepatan Penyusunan produk hukum desa dalam rangka pembinaan desa antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara
Medan, 17 April 2025 Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Sumatera...
Read MorePodcast Bersua Vol 2, Edisi PAPEDA (Pantau Pemerintah Desa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat...
Read More