Rapat Percepatan Penyusunan produk hukum desa dalam rangka pembinaan desa antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara

Medan, 17 April 2025

Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Sumatera Utara berinisiasi mengundang rapat Inspektorat, Dinas Kominfo dan Dins PMD Kabupaten dan Kota serta 3 desa yang diusulkan sebagai desa antikorupsi dengan mengundang narasumber dari KPK, dimana Kepala Dinas PMD dan Dukcapil H. Parlindungan Pane, SH, M.Si menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada seluruh Kabupaten dan Desa di Sumatera Utara untuk mendukung Program perluasan desa antikorupsi yang di inisiasi oleh KPK, oleh karena itu seluruh undangan diharapkan dapat menanyakan langsung hal-hal yang menjadi kendala selama ini dalam pemenuhan indikator Desa Antikorupsi. Bapak Parlindungan Pane juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah diminta kepada Kabupaten dan Kota mengusulkan 3 desa untuk sebagai calon percontohan desa antikorupsi, dimana ada 4 Kabupaten yang belum mengirimkan usulannya yaitu Kabupaten Langkat, Batubara, Labuan Batu Selatan dan Mandailing Natal, dan dari Kabupaten / Kota lain hanya 4 Desa yang memenuhi batas nilai minimum yang ditetapkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Andhika Widiarto menyampaikan beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak di Provinsi Sumatera Utara, antara lain Desa diminta untuk melakukan self assessment Indikator Desa Antikorupsi, melibatkan masyarakat tentang kelengkapan Indikator Desa Antikorupsi, melakukan pengecekan, mengumpulkan dan melengkapi regulasi, dokumen, data, surveiĀ  yang dibutuhkan untuk melengkapi Indikator Desa Antikorupsi dalam excel yang sudah dilengkapi dengan link dokumen, berkoordinasi dengan Kabupaten mengenai pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi dan menyerahkan isian Indikator Desa Antikorupsi yang telah dilengkapi dengan link dokumen bukti pendukung kepada Kabupaten sebelum tenggat waktu

Kabupaten/Kota diharapkan untuk berkoordinasi, memonitoring dan supervisi dengan 3 Desa yang diusulkan untuk melakukan Self Assessment serta mengumpulkan bukti dalam memenuhi Indikator Desa Antikorupsi, memastikan Desa mengumpulkan excel Indikator Desa Antikorupsi yang sudah dilengkapi link bukti sebelum tenggat waktu, mengirimkan surat kepada Provinsi Sumatera Utara mengenai dokumen/excel Indikator Desa Antikorupsi masing-masing Desa, menjadi penghubung antara Provinsi dan Desa saat dilakukan Observasi dan penilaian, melakukan pendampingan kepada Desa saat observasi dan penilaian

Sedangkan untuk Provinsi diminta untuk mengirimkan surat Kembali kepada Kabupaten mengenai Desa-desa yang belum mengirimkan link dokumenĀ  Indikator Desa Antikorupsi kepada Kabupaten/Provinsi dengan tenggat waktu, Desa / Kabupaten yang tidak mengirimkan dokumen / excel kelengkapan Indikator Desa Antikorupsi dikirimkan surat teguran dengan tembusan KPK, Berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi, melakukan Observasi dan penilaian kepada Desa-desa yang telah melengkapi Indikator Desa Antikorupsi, mengirimkan surat kepada KPK Untuk Desa-desa yang terpilih sebagai calon desa Antikorupsi di masing-masing Kabupaten dan mengukuhkan Desa Antikorupsi di masing-masing Kabupaten berdasarkan surat balasan dari KPK

Selanjutnya dari hasil diskusi disepakati untuk seluruh Desa segera mengirimkan dokumen kelengkapan Indikator Desa Antikorupsi kepada Kabupaten sehingga Kabupaten dapat mengirimkannya kepada Provinsi paling lambat 24 April 2025, agar Provinsi dapat segera melakukan observasi lanjutan kepada desa-desa yang sudah melengkapi Indikator Desa Antikorupsi. (Satgas 1)