Rapat Koordinasi Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026

Jakarta – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit Permas) melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 secara daring pada tanggal 11 dan 12 Maret 2025, dimana rapat ini dibagi kedalam 4 sesi, sesi hari pertama dengan mengundang  Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Bontang, hari berikutnya adalah Kabupaten Maros dan Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam rapat yang mengundang Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten/Kota, Dit Permas menyampaikan proses dan linimasa dalam pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi, dimana tahun 2024 sudah dikukuhkan 4 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Badung, Kota Surakarta dan Kota Payakumbuh. Tahun 2025 dilanjutkan di 2 Kota dan 1 Kabupaten yaitu Kota Blitar, Kota Mataram dan Kabupaten Minahasa Tenggara, sedangkan kegiatan rapat koordinasi yang dilakukan tahun 2025 ini dilakukan agar Kabupaten/Kota dapat mempertahankan capaiannya agar tetap memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ada 8 Kriteria yang diperlukan dalam pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi adalah nilai MCP, Skor SPI, SAKIP, Kepatuhan Pelayanan Publik, Maturitas SPIP, Indeks SPBE, OPINI BPK dan tidak terdapat kepala daerah dan pimpinan OPD yang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan Tindak Pidana Korupsi/ tindak pidana lainnya. Peserta sangat antusias mengikuti rapat koordinasi ini dan memberikan dukungan penuh agar Kabupaten/Kotanya dapat mempertahankan capaiannya, serta meminta bantuan Dit Permas untuk selalu memberikan dukungan dan masukan agar Kabupaten/Kota yang menjadi calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi ini dapat terpilih menjadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di tahun 2026.

Peserta sangat antusias mengikuti rapat koordinasi ini dan memberikan dukungan penuh agar Kabupaten/Kotanya dapat mempertahankan capaiannya, serta meminta bantuan Dit Permas untuk selalu memberikan dukungan dan masukan agar Kabupaten/Kota yang menjadi calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi ini dapat terpilih menjadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di tahun 2026. (satgas 1)