PLN Indonesia Power Perkuat Upaya Antikorupsi Bersama KPK di Hakordia 2024

DKI Jakarta – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kapabilitas mengenai antikorupsi di Lingkungan PT PLN Indonesia Power, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan PT PLN Indonesia Power mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Teknis) Dunia Usaha Antikorupsi sekaligus untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung serbaguna, Kantor Pusat PT PLN Indonesia Power (11/12/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana; Komisaris utama PT PLN Indonesia Power, Iskandar Simorangkir; Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PLN Indonesia Power, Endang Astharanti; Direktur Manajemen Risiko PT PLN Indonesia Power, Suroso Isnandar; serta  … peserta yang merupakan leader pada masing-masing unit kerja di PT PLN Indonesia Power.

Kegiatan dimulai dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PLN Indonesia Power, Endang Astharanti. Dalam laporannya, Endang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyemarakkan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), “Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi di lingkungan perusahaan. Dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, PT PLN Indonesia Power melaksanakan pemetaan risiko korupsi untuk seluruh proses bisnis, pencegahan dan pengawasan, serta penindakan,” jelasnya. Endang juga menyebutkan bahwa di perusahaannya sudah tersedia Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta sudah menyediakan saluran pelaporan dan pengaduan untuk mencegah korupsi.

Selanjutnya sambutan dari Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra. “Kegiatan ini selain dilakukan secara hybrid, juga dilakukan tidak hanya untuk internal saja. Tetapi dilakukan bersama dengan para supplier perusahaan sebagai komitmen bersama dalam memberantas korupsi,” ucapnya. Selain itu, Edwin juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk terus mengingatkan akan bahaya korupsi dengan mengundang KPK agar wawasan dan pemahaman para pegawai dapat meningkat guna menghindari perilaku korupsi dan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.

Sambutan dilanjutkan oleh Komisaris Utama PT PLN Indonesia Power, Iskandar Simorangkir. Iskandar menjelaskan bahwa PT PLN Indonesia Power terus berkomitmen dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance untuk dapat menutup celah-celah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu, Iskandar juga menjelaskan bahwa korupsi dapat dicegah dengan meningkatkan akuntabilitas, tanggung jawab, transparansi, serta mentaati aturan yang ada.

Kemudian ditutup dengan keynote speech oleh Direktur Manajemen Risiko PT PLN Indonesia Power, Suroso Iskandar. “Dalam membangun dan meningkatkan budaya antikorupsi, tentunya harus dimulai dari tingkat terendah yaitu meningkatkan integritas diri sendiri. Kemudian dengan diadakan kegiatan ini diharapkan agar para leader di PT PLN Indonesia Power harus dapat menjadi Agent of Change untuk dapat menjadi teladan untuk para pegawai lainnya,” Jelasnya.

Materi pada kegiatan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana. Dalam paparannya, Wawan menyampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi, tentunya KPK tidak dapat bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi dari seluruh elemen, salah satunya dunia usaha. Menurut Survey Penilaian Integritas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 75,5 yang artinya sudah mulai meningkatkan integritas dan paham akan antikorupsi. Wawan juga menjelaskan mengenai bagaimana upaya yang dilakukan KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang disebut dengan trisula, yaitu sula pendidikan, sula pencegahan, dan sula penindakan. “Perusahaan-perusahaan BUMN dapat mengadopsi trisula tersebut untuk menyusun regulasi agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat maksimal di lingkungan perusahaan,” tambahnya. Wawan menyebutkan bahwa keterlibatan dunia usaha dalam korupsi mayoritas adalah tindak gratifikasi dan penyuapan. Wawan juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan BUMN seharusnya dapat menginternalisasikan nilai-nilai integritas dikarenakan dalam membangun budaya antikorupsi tentunya harus dimulai dari diri sendiri kemudian dilanjut dengan lingkungan kerja perusahaan.

Kegiatan ditutup dengan pemberian penghargaan Compliance Award dari PT PLN Indonesia Power kepada pegawai yang memiliki kepatuhan tertinggi untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai atau unit kerja agar nantinya dapat terus berkomitmen meningkatkan kepatuhan sebagai salah satu upaya dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan perusahaan.