Perempuan Antikorupsi Provinsi Papua Barat Daya

Sorong – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi antikorupsi pada perempuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Antikorupsi. Kegiatan ini mengundang tokoh perempuan di Provinsi Papua Barat Daya dengan tema “Integritas Perempuan, Membangun Indonesia Bebas dari Korupsi” di Aimas Hotel and Convention Centre. (Kamis, 14/11/2024).

Hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting; Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya, Fenty Henry Tallane, serta 146 peserta yang merupakan perwakilan perempuan Papua Barat Daya dari berbagai organisasi dan instansi.

Dalam sambutannya, Johnson menyampaikan bahwa dulu korupsi seringkali dilakukan bersama dengan rekan kerjanya, namun belakangan diketahui bahwa terdapat modus korupsi bersama keluarga. Misalnya ketika ayah sebagai pengambilan keputusan pada sebuah pengadaan dapat memilih perusahaan anaknya sebagai pemenang vendor. Kemudian istrinya menyimpan uang hasil korupsi dan menyerahkan kepada anaknya untuk diivestasikan. Korupsi dapat dilakukan secara bersamaan oleh keluarga dan juga keluarga sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi. Oleh karenanya melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, peserta yang memiliki peran istri, ibu dan bagian dari masyarakat dapat mengingatkan suami, anak, maupun lingkungan sekitar untuk terus menjalankan nilai-nilai antikorupsi. Acara dilanjutkan dengan foto bersama dan sesi materi.

Materi pertama diberikan oleh Qilda Fathiyah mengenai tindak pidana korupsi dan permasalahannya. Qilda menjelaskan bahwa terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, pemerasan, suap-menyuap, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi. Kemudian Qilda menyampaikan bahwa korupsi sangat berbahaya karena masyarakat tidak sadar jika mereka telah menjadi korban korupsi, contohnya ketika pengguna pelayanan publik merasa bahwa membayar melebihi ketentuan adalah hal yang wajar.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan materi peran serta perempuan oleh Bunga Alamanda. Pada sesi ini Bunga mengingatkan kembali bahaya dari korupsi dan bagaimana peran perempuan dalam menghadapi korupsi. Dalam paparannya, Bunga menjelaskan sembilan nilai integritas, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin dan adil perlu diterapkan pada kehidupan sehari-hari sebagai langkah pertama dalam membangun sikap antikorupsi. Kemudian Bunga mengajak peserta merefleksikan hidup dan dampak yang akan terjadi jika melakukan korupsi maupun membiarkan keluarganya melakukan korupsi.

Untuk mengetahui pemahaman seputar materi antikorupsi yang telah disampaikan, peserta diajak untuk bermain kuis menggunakan platform quizizz. Bimtek Perempuan Antikorupsi ditutup dengan menyanyikan “Bagimu Negeri” sebagai perwujudan rasa cinta tanah air. Bimtek Perempuan Antikorupsi yang telah diselenggarakan adalah perwujudan KPK dalam upayanya mencegah terjadinya korupsi melalui peran serta perempuan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan perempuan Provinsi Papua Barat Daya dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan berkomitmen melalui aksi konkrit dalam upaya pemberantasan korupsi. Diperlukan peran serta masyarakat dari berbagai unsur masyarakat, khususnya perempuan dalam upaya memberantas korupsi.