Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas 2025 untuk memperkuat peran keluarga dalam pencegahan korupsi. Kegiatan yang diikuti pejabat Pemkab Bandung beserta pasangan ini menghadirkan KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat sebagai narasumber, dan dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Grand Sunshine Hotel, Soreang, dengan tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi.” (12/08/2025)
Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; Bupati Bandung, Dadang Supriatna; Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb; Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung beserta jajarannya, serta sebanyak 92 peserta yang merupakan para pejabat di lingkungan Kabupaten Bandung.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang mengucapkan apresiasi kepada KPK yang telah hadir dan berkolaborasi dalam pelaksanaan Kegiatan Bimtek Keluarga Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Wawan Wardiana selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas. Wawan menjelaskan, maka harapannya sepulang dari agenda bimbingan teknis keluarga anti korupsi di Kabupaten Bandung ini, nilai-nilai anti korupsi dan nilai integritas ini dapat diimplementasikan. Hal itu diterapkan oleh suami istri dan anak.
“Kita berharap mereka bisa saling mengingatkan satu sama lain. Dan jadi benteng pertahanan agar keluarga tidak melakukan praktik korupsi” ujar Wawan dalam sambutannya.
Bimtek Keluarga Berintegritas diawali dengan sesi penyampaian materi Tidak Pidana Korupsi & Permasalahannya oleh Yasa Latifa Helmi, selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam paparannya dijelaskan mengenai sekilas mengenai korupsi dan strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki oleh KPK yang memerlukan dukungan peran serta masyarakat dalam penerapannya.

Paparan dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Peran Serta Keluarga dalam Pemberantasan Korupsi oleh Qilda Fathiyah selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan bahwa keluarga memiliki peran dalam pemberantasan korupsi salah satunya untuk saling mengingatkan antar anggota keluarga khususnya para pasangan.

Sesi selanjutnya diisi dengan kegiatan couple building, yang dirancang untuk mempererat kebersamaan antara peserta dan pasangannya. Melalui beragam permainan interaktif, peserta diajak membangun pemahaman yang lebih mendalam satu sama lain, baik dari sisi komunikasi maupun kerja sama serta menerapkan nilai-nilai integritas yang telah dipelajari. Melalui sesi ini diharapkan terbangun ikatan yang lebih kuat antara pasangan, yang pada akhirnya mendorong penerapan nilai-nilai integritas dalam kehidupan rumah tangga. kegiatan ditutup dengan rencana aksi dan quiziss
***
Kabupaten Bandung, 12 Agustus 2025