Pelaku Usaha di Minahasa Tenggara Harus Apa?

Minahasa Tenggara – Dalam rangka mewujudkan dunia usaha yang bebas dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Kantor Bupati Minahasa Tenggara, Minahasa Tenggara (24/04/2025). 

Bimbingan teknis dihadiri Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Fredy Tuda, dan pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Tenggara sebanyak 98 orang.  

Bimbingan teknis dibuka dengan sambutan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Fredy Tuda, yang menyampaikan bahwa pembangunan membutuhkan kolaborasi aktif dari dunia usaha karena pelaku usaha adalah mitra strategis pembangunan.  

“Apabila dunia usaha bersih, maka proses pembangunan akan berjalan efisien, dan kepercayaan masyarakat serta investor akan tumbuh. Kita ingin interaksi antara pemeirntah dan sektor usaha dibangun atas dasar keperayaan, kejujuran, dan kepastian hukum” ujarnya.  

Bimbingan teknis dilanjutkan dengan paparan materi peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ariz Dedy Arham, yang menjelaskan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena sering bersinggungan dengan pemerintah.  

“Sebagai pelaku usaha, pasti Bapak/Ibu sering bersinggungan dengan pemerintah, entah itu dalam pengadaan tender, pelaksanaan proyek dan sebagainya. Oleh karena itu penting bagi Bapak/Ibu untuk tidak memberikan suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan proyek-proyek pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dan adil” jelasnya.