Setelah dilakukan Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025 kepada 11 Provinsi, kegiatan dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada 9 Provinsi, dikarenakan Provinsi Papua dan Maluku baru dilakukan Bimtek di akhir bulan Juni, Kegiatan Monev ini dilakukan demi mendukung Desa agar dapat memenuhi bukti Indikator Desa Antikorupsi sebelum tahap penilaian oleh Provinsi. Monev ini mengundang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang desanya terpilih menjadi calon Perluasan Desa Antikorupsi
- Pejabat yang hadir:
- Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi
- Inspektur, Kadis DPMD, Kadis Kominfo Tingkat Kabupaten di Provinsi
- Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari Kabupaten/Kota yang terdiri dari Inspektur, Kadis DPMD, dan Kadis Kominfo.
Penyampaian progress Monitoring dan Evaluasi oleh Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi, dalam sambutan disampaikan penilaian perluasan Desa Antikorupsi di masing-masing Provinsi termasuk timeline serta jadwal rencana penilaian Desa Antikorupsi oleh Pemerintah Provinsi
Adapun Provinsi yang dilakukan Monitoring dan Evaluasi adalah :
1. Provinsi Riau
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sulawesi Barat
4. Provinsi Gorontalo
5. Provinsi Kalimantan Tengah
6. Provinsi Kalimantan Selatan
7. Provinsi Aceh
8. Provinsi Gorontalo
9. Provinsi Banten
Berikutnya PIC Perluasan Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Desa dan Kabupaten untuk mengejar ketertinggalan, yaitu
- Membuat dan melengkapi Bukti/Evidence Komponen dan Indikator Desa Antikorupsi di Googledrive
- Melengkapi Excel Norma Penilaian dengan link Google Drive sesuai dokumen dan Website serta Sosial Media
- Bagi yang belum memiliki Website, jika tidak memungkinkan untuk membuat Website, maka diminta untuk mengupdate secara rutin semua kegiatan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi Indikator Desa Antikorupsi
- Sesuai pengalaman, yang harus segera diselesaikan adalah Regulasi, SOP dan Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Kepemimpinan
- Diminta seluruh Desa aktif bertanya dan mengupdate Indikatornya kedalam Grup Whatsapp yang telah dibuat sebelumnya
- Diminta semua Desa mengejar nilai maksimal, dikarenakan nilai yang lulus adalah 90 dengan Kategori Isti
Kegiatan hari ini merupakan tahapan pelaksanaan Monitoring dan evaluasi dengan pendampingan dari pihak KPK RI,seluruh desa yang terpilih sudah mulai melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh terhadap kriteria desa antikorupsi yang sudah ditetapkan oleh KPK RI yaitu pemenuhan atas 5 komponen desa antikorupsi antara lain:
- Penguatan Tata Laksana
- Penguatan Pengawasan
- Penguatan Pelayanan Publik
- Partisipasi Masyarakat
- Kearifan Lokal
Dengan Bobot indikator di Komponen I adalah Tata Laksana, di masing-masing indikator bobotnya 5 jadi totalnya 25. Komponen II adalah Pengawasan di masing-masing indikator bobotnya 5 jadi totalnya 15. Komponen III adalah Pelayanan Publik, di masing-masing indikator bobotnya 5 jadi totalnya 25. Komponen IV adalah Partisipasi Masyarakat di masing-masing indikator bobotnya 5 dan 10 jadi totalnya 20. Komponen V adalah Kearifan Lokal di masing-masing indikator bobotnya 5 dan 10 jadi totalnya 15. (Satgas 1)