Kalimantan Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) DPP Kalimantan Timur, mengadakan seminar antikorupsi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama perangkat kerja daerah dalam mendukung program pemerintah, pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Rommy Iman Sulaiman selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI bersama dengan Suryawan, S.H.I, S.Pd.I, S.H, M.Si selaku Dosen Hukum Pidana. Suryawan menyampaikan bahwa korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat dirasakan oleh semua orang. Suryawan juga menambahkan bahwa seringkali tindak pidana korupsi yang terjadi melibatkan kepala daerah. “Korupsi seringkali melibatkan kepala daerah. Fakta sosial mengatakan bahwa awal mula seseorang tertangkap sebagai pelaku tindak pidana korupsi adalah dimulai dari keluarganya. Dimana berawal dari keluarga yang menjalani hidup bermewah-mewahan, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, dan masih banyak lainnya,” tambahnya. Suryawan juga menyatakan bahwa nilai-nilai dan pemahaman antikorupsi memang sangat perlu ditanamkan dalam lingkup terkecil kehidupan manusia, yaitu keluarga.
Dalam paparannya, Rommy menyampaikan bahwa sebenarnya Indonesia merupakan negara yang kaya, dimana seharusnya masyarakatnya dapat hidup sejahtera. Tetapi hal tersebut belum bisa diwujudkan karena masih banyaknya tindak pidana korupsi. “Korupsi itu busuk, dapat menghambat perekonomian negara dan dapat memiskinkan negara” jelasnya. Kemudian, masih banyak masyarakat di Indonesia yang masih belum memahami terkait dengan gratifikasi padahal hal tersebut merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sesuai aturan perundang-undangan. “Dari hasil survey di tahun 2019, 37% masyarakat di Indonesia masih belum memahami dan mengetahui terkait hal gratifikasi,” ucapnya. Rommy juga menambahkan bahwa cara untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu dengan membangun budaya antikorupsi dengan menerapkan integritas. “Masyarakat juga bisa berperan serta dengan menjadi pelapor dengan mengajukan laporan berkualitas terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi,” tambahnya.
Dengan seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, peran serta masyarakat tentang bahaya korupsi dan dampak negative bagi pembangunan daerah.