Penandatanganan MoU KPK – TVRI dan RRI dilanjutkan Talkshow Interaktif Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
Jakarta, Jumat (13 Juni 2025)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI pada Jumat, 13 Juni 2025, bertempat di Lobby Gedung ACLC KPK. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga dalam upaya pencegahan korupsi melalui edukasi publik dan penyiaran informasi yang berintegritas.
Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, yang menekankan pentingnya peran televisi publik dalam mengedukasi masyarakat tentang integritas dan bahaya korupsi. Ia menyampaikan bahwa media publik tidak sekadar menyampaikan berita, namun juga memiliki misi untuk membentuk kesadaran kolektif tentang nilai-nilai antikorupsi.
Sambutan kedua disampaikan oleh Direktur Utama LPP RRI, I. Hendrasmo, yang menggarisbawahi bahwa siaran radio masih memiliki daya jangkau dan pengaruh kuat, terutama di wilayah-wilayah terpencil. Menurutnya, penyiaran publik harus menjadi garda terdepan dalam membangun narasi integritas di tengah masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, yang menekankan urgensi kolaborasi antara media penyiaran publik dan institusi negara dalam menciptakan budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan luas dari seluruh elemen bangsa, termasuk media sebagai mitra strategis dalam mendiseminasikan nilai integritas.
Setelah sesi sambutan, dilaksanakan prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPK, LPP TVRI, dan LPP RRI. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPK RI, Direktur Utama TVRI, dan Direktur Utama RRI sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi kelembagaan untuk membangun kesadaran publik dalam pemberantasan korupsi.

Kegiatan berlanjut dengan talkshow interaktif bertajuk “Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi”. Talkshow menghadirkan Ketua KPK RI, Direktur Utama TVRI, dan Direktur Utama RRI sebagai narasumber, dengan moderator dari TVRI. Diskusi berlangsung dinamis, membahas peran media sebagai agen perubahan sosial, serta strategi media publik dalam menyampaikan pesan-pesan antikorupsi secara efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KPK dan lembaga penyiaran publik dapat memperkuat literasi antikorupsi masyarakat secara luas. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan nilai integritas melalui media yang terpercaya, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari kesadaran kolektif bangsa.