KPK hadir sebagai Narasumber pada Bimtek Dunia Usaha Antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang

Sampang – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan kapabilitas mengenai antikorupsi kepada para pelaku usaha khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Antikorupsi dengan Tema “Mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Ekosistem Usaha yang Berintegritas”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula lantai 2 Pemerintah Kabupaten Sampang (08/05/2025). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, David Sepriwasa; Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Qilda Fathiyah; Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Kustantinah; Inspektur Daerah Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo; serta 74 peserta kegiatan yang terdiri dari Perwakilan BUMN, BUMD, Asosiasi, UMKM dan Sektor Swasta di Kabupaten Sampang. 

Materi pertama disampaikan oleh David terkait pemahaman mengenai dunia usaha yang berintegritas. “Pengusaha yang berintegritas dan berakhlak mulia dapat menumbuhkan kepercayaan dan loyalitas dari mitra serta pelanggan. Dengan nilai-nilai yang kuat, mereka menjadi teladan dalam menjalankan usaha secara adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam membangun ekosistem dunia usaha yang transaparan dan akuntabel di Kabupaten Sampang,” ujarnya. 

David menyebutkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena menyebabkan sejumlah dampak yang besar terhadap kemajuan sebuah bangsa. “Menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, dampak dari korupsi antara lain merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat. Lalu meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, serta menyebabkan kejahatan lain berkembang. Selain itu, korupsi dapat merusak proses demokrasi, bahkan termasuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Ini lah mengapa korupsi termasuk ke dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” jelasnya. 

Kustantinah menjelaskan terkait pencapaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sampang. “BUMD Sampang merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Sampang yang berperan sebagai salah satu motor ekonomi Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menambah pendapatan daerah dan juga memberikan layanan kepada masyarakat. Kabupaten Sampang telah menerima penghargaan di TOP BUMD Awards 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab. Sampang dalam mengembangkan BUMD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” paparnya. 

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif para peserta yang merupakan pelaku usaha di Kabupaten Sampang untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan menjadikan antikorupsi sebagai prinsip dasar dalam menjalankan kegiatan usaha. Sinergi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Sampang menjadi langkah strategis dalam membentuk ekosistem dunia usaha yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semangat kolaboratif ini diharapkan terus berlanjut guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik-praktik korupsi.