KPK Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2025

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat koordinasi virtual, yang berlangsung pada tanggal 23 Januari 2025, mengadakan pertemuan dengan peserta dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota untuk membahas Perluasan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2025. Rapat yang dilaksanakan melalui platform Zoom ini dihadiri oleh 18 peserta yang mewakili Inspektorat dan Diskominfo dari Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), serta perwakilan dari Kota Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan dukungan kepada Kota Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Minahasa Tenggara dalam melakukan persiapan pembentukan percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah pemenuhan secara maksimal terhadap komponen dan indikator yang menjadi standar bagi daerah yang berkomitmen untuk mengimplementasikan peningkatan Tata Laksana, Kualitas Pengawasan, Kualitas Pelayanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal Antikorupsi.

Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, selaku Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam sambutannya menyatakan, “Melalui rapat koordinasi ini, KPK berharap dapat mendorong pemerintah daerah mempercepat terwujudnya kabupaten/kota yang bebas dari praktik korupsi. Kami mendukung penuh persiapan dan implementasi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat pemerintahan yang bersih di Indonesia.” Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperluas jaringan daerah yang menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dan memberikan contoh yang dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Indonesia. (satgas 1)