KPK Gandeng FSUI Perkuat Dakwah Antikorupsi Berbasis Nilai Keagamaan

(Jakarta) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai cara, salah satunya dengan pendekatan berbasis keagamaan. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Forum Silaturahmi Indonesia (FSUI) dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat yang berlangsung di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (16/06).

Sebanyak 99 peserta dari kalangan Da’i dan Da’iyah yang tergabung dalam FSUI hadir mengikuti kegiatan ini. Hadir pula sejumlah pejabat KPK, di antaranya Pimpinan KPK RI, Ibnu Basuki Widodo; Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana; serta Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Rino Haruno.

Kegiatan Bimbingan Teknis diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kolaborasi antara KPK dan FSUI bersama elemen strategis masyarakat, khususnya para Da’i dan Da’iyah dalam rangka membangun gerakan moral dan spiritual untuk mendukung pemberantasan korupsi.  

Selanjutnya, Ketua Umum FSUI, KH. Kholid Hidayat, M.A., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. Kholid menekankan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa sosial yang merusak sendi kehidupan umat. “Sudah seharusnya para ulama turut berdiri di barisan depan dalam hal ini,” ujar Kholid.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo. Dalam paparannya, Ibnu mengangkat kembali Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 yang menegaskan keharaman praktik suap dan korupsi. Selain itu, Ibnu juga membeberkan data terkini mengenai sebaran kasus korupsi berdasarkan wilayah, jabatan pelaku, serta modus yang umum terjadi. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Penanggulangannya memerlukan keterlibatan semua pihak, terutama pemuka agama yang suaranya didengar dan diikuti oleh masyarakat,” tegas Ibnu.

Bahas Kewenangan KPK hingga Gratifikasi

Sesi materi Bimbingan Teknis diawali oleh Johnson Ridwan Ginting, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, yang memaparkan secara komprehensif terkait kejahatan korupsi, struktur dan fungsi KPK, strategi pemberantasan korupsi, serta bentuk-bentuk tindak pidana yang sering ditemukan. Johnson juga menekankan bahwa korupsi merupakan ancaman sistemik yang berdampak luas terhadap keadilan sosial, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Dion Hardika Sumarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, yang membahas lebih dalam mengenai gratifikasi. Dion menjelaskan perbedaan antara gratifikasi legal dan ilegal, mekanisme pelaporan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online), serta sanksi hukum yang menyertainya. Dion juga menekankan pentingnya membangun budaya sadar integritas di lingkungan organisasi keagamaan.

Ulama Sebagai Agen Etika dan Integritas

Materi terakhir dibawakan oleh Rommy Iman Sulaiman, yang menyoroti peran serta masyarakat, utamanya Da’i dan Da’iyah dalam menginternalisasi nilai antikorupsi ke dalam dakwah dan pendidikan keagamaan. Rommy memaparkan berbagai program yang dapat diikuti masyarakat untuk berperan serta melalui Trisula Antikorupsi, mulai dari peran serta di bidang pendidikan, pencegahan, serta penindakan, termasuk di dalamnya mekanisme pengaduan publik yang bertanggung jawab serta perlindungan dan penghargaan bagi pelapor yang berani bersuara.

Melalui kolaborasi ini, KPK berharap gerakan antikorupsi tak hanya bersandar pada aspek hukum, tetapi juga tumbuh dari dalam kesadaran moral masyarakat. Tokoh agama diharapkan menjadi pelopor dalam menyuarakan integritas, mendorong akuntabilitas, dan menjaga marwah bangsa dari korupsi.

(Penulis : Sabrina Lydia Simanjuntak)