KPK dan Pemkab Pandeglang Gelar Ngobrol Antikorupsi: Peran Tokoh Masyarakat dalam Mewujudkan Pandeglang Bebas Korupsi

Banten – Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menyelenggarakan Kegiatan Ngobrol Antikorupsi (Ngopi) dengan tema “Peran Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Masyarakat  dalam Mewujudkan Kabupaten Pandeglang Bebas dari Korupsi” yang bertempat di Pendopo Bupati Pandeglang (Selasa, 11 Februari 2025).  

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting; Bupati Kabupaten Pandeglang, Hj. Irna Narulita, S.E., M.M.; Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, S.E.,M.Si.; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pandeglang, serta para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat di Kabupaten Pandeglang.  

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita, S.E., M.M. yang menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan banyak komponen dalam masyarakat dan sangat bermanfaat agar kita dapat terjauh dari korupsi dan menjadi sosok yang memiliki sikap antikorupsi. “Berbagai komunitas, profesi, dan lapisan masyarakat harus dapat ikut serta dalam mengawal pemerintahan di tingkat kabupaten, provinsi, dan Indonesia, serta bagaimana produk pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih”, jelas Irna.  

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting dalam keynote speech-nya menjelaskan bahwa Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat adalah mendorong upaya masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Beberapa program yang kita bentuk untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, antara lain melalui program desa antikorupsi, kabupaten/kota antikorupsi, safari keagamaan, bimbingan teknis keluarga berintegritas, dan bimbingan teknis dunia usaha antikorupsi”, jelas Johnson. “Korupsi dapat disebabkan karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi”, imbuh Johnson.  

Materi disampaikan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rommy Iman Sulaiman, yang menjelaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “KPK memiliki tiga (3) Strategi Pemberantasan Korupsi, yaitu Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan”, jelas Rommy. “Masyarakat Kabupaten Pandeglang dapat ikut berperan serta melalui tiga (3) strategi tersebut yang diwujudkan dengan aksi nyata, seperti menjadi penyuluh antikorupsi (PAKSI), membuat kampanye antikorupsi, membuat masukan atau karya tulis berupa kajian, kritika, atau saran, serta dapat juga menjadi pelapor yang berkualitas”, ujar Rommy.  

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait aksi nyata masyarakat yang akan dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Pandeglang yang bersih dari korupsi. Kegiatan ini  diikuti dengan antusias oleh para peserta dan ditutup dengan penyampaian komitmen bersama oleh para peserta kegiatan.