Banten – Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat khususnya di lingkungan para pelaku usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Dunia Usaha Antikorupsi Kota Tangerang Selatan dengan tema “Mewujudkan Dunia Usaha Bebas Dari Korupsi, Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas” yang bertempat di Gedung Galeri dan Koperasi UKM Kota Tangerang Selatan (Selasa, 25/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan; Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Friesmount Wongso; Wakil Kepala Satuan Tugas 3, David Sepriwasa; Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Qilda Fathiyah; serta para peserta kegiatan yang berjumlah 100 orang yang merupakan para pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan Bimtek dibuka oleh pembawa acara, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Friesmount Wongso. Dalam sambutannya, Friesmount mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Walikota dan para jajaran atas komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan terlaksananya Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Kota Tangerang Selatan. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang positif dan perlu diteruskan di kota/kabupaten lainnya, untuk senantiasa bersama-sama dengan KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi. “Karena pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan saja, tetapi diperlukan komitmen dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha,” tambahnya. Ia juga mengatakan bahwa para pelaku usaha, bersama dengan pemerintah, harus menjadi agen antikorupsi yang berperilaku transparan, akuntabel, dan amanah dalam menjalankan usahanya.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan peran penting dari para pelaku usaha, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Namun, kita juga sering menyadari bahwa sektor ini seringkali menghadapi hambatan, termasuk godaan korupsi, suap, dan gratifikasi. Jika hal ini tidak diatasi, maka bukan hanya merugikan pelaku usaha itu sendiri, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik, menciptakan ketidakpastian ekonomi, serta menghambat pembangunan daerah dan nasional,” tambahnya.
Pilar menutup sambutannya dengan harapan agar Kota Tangerang Selatan dapat terus berjuang melawan korupsi dan menciptakan kota yang cerdas, modern, dan religius.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi yang dibawakan oleh Wakil Satuan Tugas 3 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, David Sepriwasa. Dalam paparannya, David menjelaskan terkait trisula pemberantasan korupsi KPK RI, yaitu melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. “Strategi pendidikan menyasar pada setiap individu agar tidak terlibat dengan korupsi. Strategi pencegahan dilakukan pada sistem sehingga menutup celah atau kemungkinan terjadinya korupsi. Penindakan dilakukan sebagai langkah terakhir dalam memberantas korupsi,” ujarnya. David menekankan bahwa ketiga strategi tersebut memerlukan dukungan peran serta dari seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kegiatan ditutup dengan sesi Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh peserta dengan aktif. Pada sesi ini, seluruh peserta menilai dan memaparkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi beserta solusi di perusahaan masing-masing peserta. Diharapkan melalui sesi ini, seluruh peserta semakin memahami apa saja yang termasuk di dalam tindak pidana korupsi dan dapat mengaplikasikan berbagai upaya pencegahan di dalam sistem perusahaannya.