Komitmen Tokoh Agama Provinsi Banten dalam Safari Keagamaan Antikorupsi

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memiliki tugas untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK bekerja sama dengan Kementerian Agama di daerah mengadakan Safari Keagamaan Antikorupsi untuk meningkatkan peran serta masyarakat keagamaan dalam pemberantasan korupsi. Provinsi Banten dijadikan sebagai pilot project untuk kegiatan Safari Keagamaan yang akan diadakan pada tahun 2025 ini.  

Hadir dalam kegiatan ini, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Drs. Nanang Fatchurochman, S.H., S.Pd., M.P.; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, H. Lukmanul Hakim; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni, S.H., M.H.; serta para peserta yang berasal dari unsur tokoh agama, pemuka agama, pendidik keagamaan, penghulu serta para pejabat di lingkungan Kementerian Agama di tingkat Provinsi. 

Safari Keagamaan Antikorupsi merupakan serangkaian giat Bimbingan Teknis Keagamaan, dimana di Provinsi Banten diadakan di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pandeglang tepatnya di Pondok Pesantren Ath-Thohariyyah dan Kabupaten Serang tepatnya di Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14. Kegiatan diakhiri dengan Bimbingan Teknis Keagamaan dengan peserta yang berasal dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Banten dan seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. 

Dalam sambutannya, Nanang mengucapkan apresiasi kepada KPK karena berkenan untuk menjadikan Banten sebagai provinsi pertama dari serangkaian giat Safari Keagamaan Antikorupsi tahun 2025. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK karena telah menjadikan Provinsi Banten sebagai pilot project untuk kegiatan Safari Keagamaan Antikorupsi. Faktanya, sebetulnya Kementerian Agama sudah menjadi zona integritas. Tetapi pada praktiknya, terkadang masih ada celah-celah yang dapat menyebabkan tindakan curang. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat integritas dari para pegawai di lingkungan Kementerian Agama dan juga meningkatkan peran serta masyarakat keagamaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya. 

Johnson juga menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi dibutuhkan bantuan dari para tokoh agama agar dapat menyampaikan nilai-nilai integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada para jamaahnya. “KPK hanya ada di ibukota negara dengan jumlah jangkauannya seluruh Indonesia. Disini kita membutuhkan bantuan dari para tokoh agama untuk dapat menyebarluaskan dakwah dengan menyisipkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi pada masyarakat. Para tokoh agama akan menjadi agen-agen KPK di daerah untuk bersama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.  

Materi disampaikan oleh Rommy Iman Sulaiman, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rommy menekankan bahwa untuk mencapai negara yang bersih dari korupsi, masyarakat juga sangat diperlukan perannya. “Sebagai masyarakat keagamaan, Bapak/Ibu bisa berperan serta dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi, Pelopor Antikorupsi di lingkungan keluarga, Penyuluh Agama (nilai integritas), Sosialisasi/Kampanye Antikorupsi, dan pelapor dan pemberi informasi berkualitas,” ucapnya. Rommy juga menekankan mengenai perbedaan gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan. “Banyak yang masih belum paham mengenai gratifikasi karena gratifikasi sendiri memiliki arti luas sebagai pemberian hadiah. Harapannya, bapak/ibu dapat membedakan mana gratifikasi dan mana yang bukan agar tidak terjadi tanam budi di kemudian hari,” tambahnya. 

Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama para tokoh agama untuk dapat bersama-sama dan bersinergi dengan KPK dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bersih dan bebas dari korupsi.