Banten – Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat khususnya di lingkungan keluarga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia untuk menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Panel dengan tema “Membangun Budaya Integritas dalam Perusahaan Pascamerger: Peran Business Judgement Rules dan Pengelolaan Conflict of Interest dalam mendorong Perilaku Bisnis yang Etis” yang bertempat di Gedung Airport Learning Center (ALC) (Rabu, 04/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Satuan Tugas 2 Dit. Permas, Dion Hardika Sumarto; Komisaris Independen PT Angkasa Pura Indonesia, Abdul Muis; Plt. Direktur Manajemen Risiko PT Angkasa Pura Indonesia, Yanindya Bayu Wirawan; serta 190 peserta kegiatan offline maupun online yang berasal dari Chief Executive Officer (CEO) region, General Manager dan pegawai PT Angkasa Pura Indonesia.
Dion Hardika Sumarto selaku Wakil Kepala Satuan Tugas 2 Dit. Permas membawakan materi tentang budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan. Ia menyebutkan bahwa fraud (kecurangan) terjadi karena adanya tiga kondisi, yaitu opportunity (kesempatan), pressure/motivation (tekanan/motivasi), dan rationalization (rasionalisasi) yang dikenal sebagai konsep Fraud Triangle. “Dari tiga itu, dapat dilihat bahwa perilaku serta moralitas manusia masih banyak yang berdasarkan motif atau manfaat kepentingan pribadi, dan menjadi sebuah pertimbangan dalam melakukan korupsi. Sehingga penting bagi perusahaan untuk menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif dan mengurangi peluang terjadinya kecurangan,” ujarnya.
Dion menyampaikan bahwa seluruh agama mengajarkan pada kebaikan dan kebenaran, termasuk integritas diri. Ia menekankan bahwa nilai-nilai ini menjadi landasan penting dalam berperilaku sehari-hari. “Sama jika kita membicarakan integritas, baik di agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, semua ada pemahaman tentang integritas. Bahwa seorang manusia itu harus bertindak selaras antara apa yang dia pikirkan, ucapkan, lakukan, yang tentunya berdasar norma-norma kebaikan. Dan integritas ini harus dibiasakan pada kegiatan kita berperilaku sehari-hari,” tambahnya.
Dion menegaskan bahwa pembudayaan antikorupsi harus terus dilatih hingga menjadi muscle memory agar menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter seseorang. “Orang Indonesia suka dengan jargon dan slogan, seperti ‘bersih sebagian dari iman’, ‘saya Indonesia, saya pancasila’, ‘berani jujur hebat’, dll. Jargon tanpa tindakan akan berhenti sebagai jargon. Karena pembudayaan itu seperti atlet beladiri yang melatih hal yang sama dan terkesan sederhana, sampai hal itu menjadi muscle memory-nya. Ia tidak perlu mengingat, tapi tubuhnya bergerak karena itu sudah menjadi bagian dari dirinya,” ujarnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Randy Rizki selaku praktisi independen yang membahas terkait business judgement rule. Dalam paparannya, Randy mengingatkan pentingnya memahami peran strategis Direksi dan Dewan Komisaris dalam menentukan arah perusahaan, termasuk di PT Angkasa Pura Indonesia. “Sebagai pelaksana di lapangan, kita harus memahami bagaimana Direksi dan Komisaris membawa kebijakan dan aturan main yang dapat kita sepakati bersama. Pertimbangan ini yang perlu dipahami bersama-sama, karena kita terkooptasi dengan rasa profesional, tapi seringkali kita lupa bahwa profesionalisme kita ada di bawah business needs yang disebut sebagai Angkasa Pura Indonesia.” Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan pascamerger. Dengan materi yang membahas Good Corporate Governance (GCG), budaya antikorupsi, dan pentingnya penerapan business judgement rules, diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif seluruh peserta mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia usaha. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi kuis interaktif serta penandatanganan komitmen oleh para peserta sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penerapan prinsip-prinsip integritas di lingkungan kerja.