DKI Jakarta – Dalam rangka memperingati hari antikorupsi sedunia, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat mengadakan bimbingan teknis berupa seminar untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kapabilitas mengenai antikorupsi. Kegiatan ini dilaksanakan di West Java Ballroom, The Westin Jakarta (23/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi; Anggota Badan Pelaksana Bidang Manajemen Risiko, Hukum, dan Kepatuhan BPKH, Dr. Ir. Acep Riana Jayaprawira, M.Si.; serta sebanyak …. Peserta yang berasal dari Anggota Badan Pelaksana BPKH, seluruh jajaran Deputi BPKH, Kepala Divisi, dan beberapa mitra eksternal BPKH.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Manajemen Risiko, Hukum, dan Kepatuhan BPKH, Dr. Ir. Acep Riana Jayaprawira, M.Si. memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. “Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang bebas korupsi dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan dana haji,” jelasnya. Acep menambahkan bahwa BPKH sudah memegang prinsip tranparansi dan akuntabel dengan mempublikasikan keuangan melalui website yang dimiliki. BPKH berharap dapat menjadi badan yang bebas dari korupsi dan tetap memegang prinsip-prinsip integritas.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dalam paparannya menjelaskan bahwa menurut data kasus tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh KPK, sebesar 63% modus dalam korupsi adalah gratifikasi/penyuapan, yaitu sebanyak 1.038 kasus dari sebanyak 1.640 kasus yang ditangani. “Gratifikasi sering disalah artikan sebagai budaya ketimuran yang diangap biasa dan benar. Tetapi sebenarnya gratifikasi adalah salah satu cara seseorang untuk melakukan tanam budi,” jelasnya. Kumbul juga menambahkan bahwa BPKH memiliki risiko khususnya dalam sistem yang berhubungan dengan mitra eksternal, dimana diperlukan sistem dan regulasi yang baik. “Salah satu kunci untuk menghindari tindakan korupsi adalah melakukan pengawasan. Seluruh pegawai maupun mitra eksternal dapat melakukan pengawasan pada sistem untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan melaksanakan quiz menggunakan media kahoot untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta seminar mengenai materi yang telah dipaparkan oleh Narasumber. Selain itu, BPKH berkomitmen untuk menjadi lembaga yang berintegritas dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan haji berkelanjutan.