Banten – Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat khususnya di lingkungan pejabat dan keluarganya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menjadi narasumber pada kegiatan Bincang Santai Keluarga Berintegritas Kota Tangerang Selatan dengan tema “Internalisasi Nilai Integritas dalam Rangka Mewujudkan Keluarga Tangerang Selatan yang Bebas dari Korupsi” yang bertempat di Gedung Galeri dan Koperasi UKM Kota Tangerang Selatan (Selasa, 25/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Tangerang Selatan, Mercy Apriyanti; Koordinator Program Keluarga Berintegritas KPK, Qilda Fathiyah; Penelaah Teknis Kebijakan KPK, Azma Afina; serta para peserta kegiatan yang berjumlah 114 orang yang merupakan kepala serta anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan Bincang Santai dibuka oleh Azma Afina selaku pembawa acara, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Tangerang Selatan, Mercy Apriyanti. Dalam sambutannya, Mercy memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang positif dan perlu diteruskan di kota/kabupaten lainnya, untuk senantiasa bersama-sama dengan KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi dalam lingkup keluarga. “Utamanya adalah dengan membekali kepada insan keluarga di berbagai daerah tentang pentingnya menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas agar tidak terlibat dalam praktek-praktek perilaku korupsi, khususnya yang melibatkan keluarga. Sebab pada dasarnya perilaku korupsi itu bisa terjadi pada siapapun, kapanpun dan dimanapun,” tambahnya.
Mercy berharap bahwa para peserta kegiatan dapat menjadi insan-insan keluarga berintegritas dan antikorupsi serta menjadi agen-agen perubahan, pelopor-pelopor anti korupsi bagi lingkungan sekitar, terlebih bagi keluarga Indonesia lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi yang dibawakan oleh Koordinator Program Keluarga Berintegritas KPK, Qilda Fathiyah. Dalam paparannya, Qilda menjelaskan terkait program Keluarga Berintegritas yang dibawakan oleh Satuan Tugas 3 di Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK. “Program ini dihadiri oleh Kepala Dinas beserta pasangannya dengan tidak hanya menerima materi antikorupsi di kelas, namun juga akan ada sesi kontemplasi atau perenungan, kemudian juga ada sesi family building. Diharapkan melalui sesi ini, pasangan suami-istri akan saling mendukung sehingga berdampak pada harmonisasi rumah tangga mereka,” ujarnya.
Qilda juga menjelaskan terkait perilaku koruptif serta tindak pidana korupsi. “Perilaku koruptif berbeda dengan tindak pidana korupsi. Contoh dari perilaku koruptif yaitu mencontek. Jika perilaku ini dibiarkan, dikhawatirkan dapat berevolusi menjadi tindak pidana korupsi. Pada tindak pidana korupsi sendiri, terdapat tiga jenis yang hampir serupa, yaitu gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan,” jelasnya. Dalam gratifikasi, penyelenggara negara menjadi pihak yang pasif, sedangkan dalam pemerasan, penyelenggara negara menjadi pihak yang aktif. Jika kedua belah pihak sama-sama aktif terlibat dan ada kesepakatan, berarti termasuk ke dalam suap-menyuap.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta kegiatan. Diharapkan melalui sesi ini, seluruh peserta semakin memahami apa saja yang termasuk di dalam tindak pidana korupsi dan dapat mengaplikasikan berbagai upaya pencegahan di dalam lingkungan keluarga.