Webinar Optimalisasi Pendidikan Antikorupsi di Pesantren: Indegenasi Nilai Antikorupsi dalam Islam
Jakarta, Kamis (15 Mei 2025)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Ikatan Pengurus Pesantren Nusantara menyelenggarakan Webinar Optimalisasi Pendidikan Antikorupsi di Pesantren dengan tema “Indegenasi Nilai Antikorupsi dalam Islam” pada Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 121 peserta dari berbagai pesantren di seluruh Indonesia.
Webinar dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Bapak Wawan Wardiana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda berbasis nilai-nilai keagamaan. Pendidikan antikorupsi, menurutnya, tidak cukup disampaikan secara normatif, namun harus diinternalisasikan melalui nilai-nilai agama dan praktik keseharian, sehingga integritas menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan para santri.
Materi pertama disampaikan oleh Analis Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Rommy Iman Sulaiman. Dalam paparannya, Rommy menjelaskan tentang definisi, bentuk-bentuk korupsi, serta dampak luas yang ditimbulkan bagi masyarakat dan negara. Ia menekankan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis moral dan integritas. Rommy juga memaparkan tantangan dalam menjaga integritas di tengah tekanan sosial, budaya organisasi yang permisif, hingga pengaruh lingkungan kerja yang tidak mendukung. Ia mengajak peserta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tindakan-tindakan konkret sesuai peran masing-masing di masyarakat.
Materi kedua disampaikan oleh Ustadz Dayu Aqraminas, yang mengupas korupsi dari perspektif Islam secara mendalam. Dalam paparannya, Ustadz Dayu menyampaikan bahwa praktik-praktik korupsi seperti suap, kecurangan, dan penggelapan merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ia menjelaskan sejumlah dalil agama yang menegaskan bahwa pengkhianatan terhadap amanah, ghulul, dan perusakan keadilan sosial merupakan bentuk korupsi yang tidak hanya merugikan manusia tetapi juga berdosa di sisi Allah. Ustadz Dayu mengajak para peserta untuk membangun keteladanan dalam kehidupan sehari-hari melalui nilai-nilai agama, serta menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan akhlak dan integritas.
Melalui webinar ini, KPK berharap pendidikan antikorupsi dapat lebih optimal diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan pesantren. Dengan membumikan nilai-nilai integritas yang bersumber dari ajaran Islam, pesantren diyakini mampu menjadi motor penggerak budaya antikorupsi yang berkelanjutan dan berdampak luas dalam masyarakat.