Bimtek Peran Serta Masyarakat: Pemantapan Integritas dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Dana Hibah Bagi Ormas

Jawa Tengah – Dalam rangka memperkuat tata kelola penggunaan dana hibah oleh organisasi masyarakat (ormas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat: Pemantapan Integritas dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Dana Hibah yang bertempat di Kota Semarang, Jawa Tengah (Selasa, 20 Mei 2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, serta perwakilan dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. Total peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah 200 orang secara luring dan 233 orang secara daring melalui platform Zoom, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana hibah. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan tidak lagi terjadi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjelaskan faktor-faktor penyebab korupsi dengan merujuk pada GONE Theory (Greed, Opportunity, Need, and Exposure). Ia menegaskan bahwa dana hibah yang berasal dari uang negara memiliki risiko tinggi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah turut menyoroti pentingnya akuntabilitas dari berbagai aspek: mulai dari legalitas ormas (keberadaan yang resmi dan bukan organisasi titipan), perencanaan dan realisasi anggaran yang sesuai, hingga pelaksanaan kegiatan yang riil sebagaimana tercantum dalam proposal. Ia mengingatkan bahwa praktik markup dan kegiatan fiktif menjadi pola penyimpangan yang kerap terjadi.

Materi penguatan integritas disampaikan oleh Rommy Iman Sulaiman, Analis Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. Rommy memaparkan berbagai tantangan dalam menjaga integritas, antara lain tekanan dari pihak berkepentingan, lingkungan kerja yang tidak mendukung, serta tekanan sosial. Ia juga menjelaskan strategi Trisula KPK dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Rommy menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat vital dan dapat diwujudkan dalam bentuk PAKSI (Pendidikan, Advokasi, Kolaborasi, Sinergi, dan Inisiatif). Ia mengajak peserta untuk terlibat aktif dalam program-program KPK yang telah disiapkan untuk mewadahi partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen kolektif dalam menciptakan tata kelola dana hibah yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi pilar utama dalam membangun budaya antikorupsi yang kokoh di tingkat lokal.