Selasa, 11 Februari 2025
Kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Antikorupsi Kota Blitar di Ruang Kusumo Wicitro, Rumas Dinas Walikota Blitar, Selasa (11/02/2025)
BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat melakukan Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2025 di Kota Blitar tanggal 11-13 Februari 2025. Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dihadiri langsung oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Ariz Dedi Arham; Pegawai Satuan Tugas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Walikota dan Walikota, Ketua DPRD yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi 3, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala OPD Kota Blitar dengan total peserta 64 orang.
Kegiatan audiensi dibuka oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Ariz Dedi Arham, yang menyampaikan bahwa Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat setelah sebelumnya melakukan Observasi di 16 Provinsi dan 36 Kabupaten Kota dimana untuk Jawa Timur dilakukan di 4 Kabupaten/Kota. Setelah dilihat dari hasil Observasi maka dipilih untuk calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025 adalah Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara, Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Kota Blitar di Provinsi Jawa Timur. Hal lain yang disampaikan adalah seperti yang disampaikan Presiden RI Bapak Prabowo, seperti kata pepatah mengatakan jika ikan menjadi busuk maka busuknya dimulai dari kepala, oleh karena itu diharapkan semua pimpinan harus memberikan contoh yang baik kepada seluruh pegawai dibawahnya.
Selanjutnya, Walikota Blitar, H. Santoso, mengapresiasi terhadap terpilihnya Kota Blitar sebagai salah satu dari 3 Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025, Hal ini sangat membanggakan sekaligus sebagai tantangan kedepan agar Kota Blitar dapat mengejar ketertinggalan dalam melengkapi Indikator yang dipersyaratkan agar saat penilaian dapat mempertahankan kualitasnya sehingga dapat lulus menjadi Percontohan Kota Antikorupsi tahun 2025. “Kami berharap Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada Pemerintah daerah dan masyarakat Kota Blitar agar menjadi Kota yang Antikorupsi”, ujar Walikota Blitar.
Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis ini. Kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat menjadi langkah awal pemerintah Kota Blitar untuk menjadi Kota Antikorupsi dan wadah untuk mendorong peran serta dalam pemberantasan korupsi.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis selama 3 hari dengan narasumber dari Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman RI dan BPKP.