Aksi Nyata Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LP2i TIPIKOR) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

DKI Jakarta – Dalam rangka optimalisasi upaya pemberantasan korupsi melalui peran serta masyarakat, KPK bekerja sama dengan Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LP2i Tipikor) mengadakan Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dengan tema “Peran Serta Masyarakat Membangun Indonesia Bebas dari Korupsi”. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Randi Yusuf Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum LP2i Tipikor, Dr. Sofian Tjandra, P.hD; Wakil Ketua Umum LP2i Tipikor Letnan Jenderal TNI (Purn) Syachriyal E. Siregar; Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi; Kepala Satuan Tugas 2 (dua) Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting; serta 88 peserta yang berasal dari unsur advokat, pengusaha, pensiunan, dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Sofian Tjandra mengatakan bahwa LP2i Tipikor ini memiliki fokus pada gerakan antikorupsi serta gerakan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kami berharap kolaborasi ini terus berlangsung dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini dapat melakukan aksi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya juga berharap LP2i Tipikor bisa digunakan sebagai sarana untuk kita dapat berbuat nyata untuk bangsa kita tercinta ini,” ucapnya.

Kumbul selaku Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat memberikan tanggapan positif atas inisiasi dari LP2i Tipikor dalam peran sertanya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. “KPK sangat mengapresiasi LP2i Tipikor dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, kita semua adalah korban dari korupsi. Korupsi berdampak pada terjadinya degradasi moral, sehingga oleh sebagian masyarat dianggap kejadian yg biasa. Oleh karenanya KPK dalam rangka memberantas korupsi ada 3 hal yg dilakukan. Pertama, Pendidikan Antikorupsi untuk merubah mindset, mendorong masyarakat untuk mau dan mampu tidak korupsi, dari Paud sampai dengan maut. Kedua adalah kegiatan pencegahan dalam perbaikan sistem di semua lini. Dengan adanya sistem yg baik, dapat meminimalisir upaya upaya korupsi. Ketiga adalah penegakan hukum. Ketiganya tidak dapat berjalan tanpa Peran Serta Masyarakat . Untuk itu perlu komitmen bersama dengan seluruh elemen masyarakat, bagaimana bersama sama membangun bangsa yang bebas dari korupsi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang disampaikan Johnson Ridwan Ginting mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Permasalahannya serta Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Dalam paparannya, Johnson menekankan mengenai peran masyarakat juga penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Seperti yang kita tahu, menurut Undang-Undang KPK hanya ada 1 (satu) dan berkantor pusat hanya di ibukota negara. Sedangkan, wilayah kerja KPK sangat luas, dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, diperlukan peran serta masyarakat yang dapat membantu kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya. Johnson juga menjelaskan bahwa masyarakat dalam berperan aktif dengan menjadi pelapor yang berkualitas dengan memberikan laporan jika ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Johnson juga menambahkan bahwa masyarakat harus paham dan sadar terkait dengan gratifikasi yang merupakan salah satu modus korupsi yang banyak dilakukan. “Gratifikasi memang dapat dimaknai sebagai pemberian dalam arti luas. Masyarakat Indonesia banyak yang masih merasionalisasikan pemberian yang sebenarnya masuk ke dalam gratifikasi. Tentunya hal tersebut harus banyak disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami terkait dengan gratifikasi,” tambahnya.

Dengan adanya Bimbingan Teknis ini, diharapkan para peserta yang merupakan anggota dari LP2i Tipikor dapat memberikan aksi nyata dengan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.