Agama sebagai Pilar Pencegahan Korupsi: Menuju DIY Bersih dari Korupsi

Safari Keagamaan Antikorupsi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Keagamaan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Selasa – Kamis, 22 – 24 Februari 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memiliki tugas untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK bekerja sama dengan Kementerian Agama di daerah mengadakan Safari Keagamaan Antikorupsi untuk meningkatkan peran serta masyarakat keagamaan dalam pemberantasan korupsi. 

Safari Keagamaan Antikorupsi merupakan serangkaian giat Bimbingan Teknis Keagamaan, dimana di Daerah Istimewa Yogyakarta diadakan di dua kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bantul tepatnya di Joglo KSY Pondok Pesantren Al Imdad 1 dan Kota Yogyakarta tepatnya di Gereja Paroki Hati Kudus Tuhan Yesus Pugeran. Kegiatan diakhiri dengan Bimbingan Teknis Keagamaan dengan peserta yang berasal dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo; Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Ahmad Bahiej, S.H, M.Hum; Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul, H. Ahmad Shidqi, S.Psi, M.Eng; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag, M.Si; Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, H. Muntalib, S Ag, M.Si; Kepala Bidang Madrasah, H. Abdus Su’ud, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, H. Nur Huda; serta para peserta yang berasal dari unsur tokoh agama, pemuka agama, pendidik keagamaan, penghulu serta para pejabat di lingkungan Kementerian Agama di tingkat Provinsi. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya membangun kesadaran antikorupsi berbasis nilai-nilai keagamaan. Ia menegaskan bahwa korupsi sering kali bermula dari pelanggaran kecil yang dianggap sepele, tetapi lambat laun merusak integritas pribadi dan institusi. “Dalam ajaran agama manapun, perilaku menyimpang seperti suap dan penggelapan adalah tindakan yang tegas dilarang,” ujar Ibnu. Ibnu mencontohkan, dalam Islam terdapat hadis riwayat Abu Daud yang melarang praktik ghulul atau pengkhianatan terhadap amanah. Ia mengingatkan bahwa dalam lingkungan pemerintahan sekalipun, kejujuran harus dijaga hingga dalam hal-hal kecil, seperti kelebihan dana, diskon fasilitas, atau bentuk manfaat lainnya yang wajib dikembalikan, bukan diselewengkan.

Lebih lanjut, Ibnu menguraikan bahwa suap merupakan akar dari banyak persoalan korupsi di Indonesia. Menurutnya, suap bukan hanya soal uang, tetapi soal kompromi terhadap nilai dan prinsip integritas. “Pemberi suap mencari jalan pintas, sedangkan penerima suap menggadaikan integritasnya untuk keuntungan sesaat,” tegasnya.

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto, juga menyampaikan bahwa untuk mencapai negara yang bersih dari korupsi, masyarakat juga sangat diperlukan perannya. “Sebagai masyarakat keagamaan, Bapak/Ibu bisa berperan serta dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi, Pelopor Antikorupsi di lingkungan keluarga, Penyuluh Agama (nilai integritas), Sosialisasi/Kampanye Antikorupsi, dan pelapor dan pemberi informasi berkualitas,” ucapnya.

Safari Keagamaan Antikorupsi menjadi momentum strategis untuk memperluas pendidikan antikorupsi berbasis keimanan. Dengan melibatkan tokoh agama, pendidik keagamaan, dan pemuka masyarakat, kegiatan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Melalui pendidikan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi berbasis iman, diharapkan lahir budaya integritas yang mengakar kuat di masyarakat, menjadi fondasi dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan berkeadilan.