| Kota Blitar Kota Blitar melaksanakan penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2025 tanggal 5-6 November 2025, tim penilai terdiri dari KPK, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penilaian dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu cek lapangan, pemeriksaan dokumen, paparan kepala daerah dan diskusi serta tanya jawab untuk menggali pemenuhan komponen dan indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi. |
Tanggal 6 November 2025 dimulai dengan pemeriksaan lapangan langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Blitar, tim penilai melakukan pemeriksaan kesiapan, pelayanan, pengaduan masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki MPP kota Blitar termasuk ruang ramah anak, laktasi dan disabilitas. pengecekan lapangan dilanjutkan ke kantor Inspektorat Provinsi untuk melakukan kalrifikasi mengenai pengaduan dan pengawasan, dan terakhir tim penilai melakukan klarifikasi ke UKPBJ Kota Blitar untuk memastikan pengdadaan di Kota Blitar
Setelah melakukan pengecekan lapangan, tim penilai mendengarkan pemaparan dari Walikota Blitar tentang pemenuhan Komponen dan Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi, dimana komponen yang dinilai adalah komponen tata laksana, peningkatan pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat dan kearifan lokal. setelah itu dilakukan tanya jawab, peserta yang hadir terdiri dari Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten, Seluruh kepala OPD dan perwakilan tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda dan perempuan serta kepala RSUD dan BUMD.

Setelah kegiatan tanya jawab, tim penilai melakukan rapat Pleno untuk membahas bukti dan jawaban dari pertanyaan tim penilai, untuk dapat menentukan nilai akhir dari Kota Blitar. Niali tersebut akan dibacakan pada keesokan hari dengan mengundang juga Forkopimda Kota Blitar sebagai saksi pengumuman Kota Blitar sebagai Percontohan Kota Antikorupsi
pada keesokan hari di tanggal 7 November 2025, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, hadir dalam kegiatan pengumuman hasil penilaian percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2025 Kota Blitar , dalam sambutannya Pak Ibnu menyampaikan jika Kota Blitar dinyatakan laik sebagai Percontohan Kota Antikorupsi, maka harus mempertahankan Integritasnya, jika terdapat Kepala daerah atau kepala OPD yang terlibat tindak pidana korupsi, maka status Kota Antikorupsi akan langsung dicabut.Pada akhir kegiatan, didampingi Walikota, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Wakil Ketua KPK mengumumkan Nilai Kota Blitar, dimana nilai tersebut masih bersifat sementara menunggu hasil akhir MCsP KPK yang selesai pada akhir November 2025.
ISTIMEWA, demikianlah Predikat yang diberikan kepada Kota Blitar sebagaimana diumumkan oleh Bapak Ibnu Basuki Widodo pada akhir kalimatnya, dan nilai yang diraih Kota Blitar adalah 92,15. Walau nilai tersebut masih sementara, namun dipastikan nilai tersebut pada akhir November tidak akan turun dari nilai tersebut, oleh arena itu Kota Blitar dinyatakan LAIK sebagai Kota Antikorupsi tahun 2025 (satgas 1)






