Safari Keagamaan Antikorupsi: KPK Ajak Umat Khonghucu Perkuat Budaya Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bersama Kementerian Agama menggelar Safari Keagamaan Antikorupsi bertema “Kebajikan Sebagai Landasan Antikorupsi” di Litang Gerbang Kebajikan MAKIN Solo, Selasa (28/10). Program ini menjadi bagian dari rangkaian Safari Keagamaan Antikorupsi yang digelar secara roadshow di berbagai Provinsi di Indonesia. Safari Keagamaan Antikorupsi untuk Provinsi Jawa Tengah khusus menyasar umat Khonghucu dan sekaligus menjadi wadah uji publik draf buku “Kebajikan sebagai Landasan Antikorupsi dalam Perspektif Khonghucu” yang dijadwalkan terbit pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025.

Kegiatan dihadiri Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo; Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Dion Hardika Sumarto; Kepala Kemenag Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun,S.Th.I.,M.Pd.I; Ketua MAKIN Solo, Henry Susanto; Ketua Pemuda Agama Khonghucu Indonesia, Aristya Angga Susanto; serta penulis buku, Aldi Destian Satya. Lebih dari seratus peserta dari unsur tokoh agama, penyuluh, pendidik, pemuda, dan perempuan komunitas Khonghucu hadir dalam forum ini.

Dalam sambutannya, Ibnu menekankan bahwa perilaku koruptif biasanya berawal dari tindakan yang sering dianggap sepele. “Dalam ajaran agama mana pun, perilaku seperti suap dan penggelapan adalah tindakan yang jelas dilarang,” ujarnya. Ia juga mengutip ajaran pada kitab Lun Yu dan Meng Zi untuk menegaskan bahwa integritas merupakan dasar tatanan moral yang menjaga harmoni sosial. Ibnu mengajak umat Khonghucu untuk aktif terlibat dalam pengawasan sosial di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran tokoh agama dan komunitas sangat penting dalam penanaman nilai antikorupsi sejak tingkat keluarga. “KPK membuka ruang kolaborasi agar komunitas keagamaan bisa terlibat langsung dalam program-program antikorupsi,” kata dia.

Sesi utama diisi diskusi panel dua narasumber. Panel pertama menampilkan Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto, yang mengupas konsep integritas, perilaku antikorupsi, serta peran masyarakat dalam ekosistem pencegahan. Dion menyampaikan bahwa banyak kajian empiris menunjukkan hubungan yang kuat antara religiositas dan perilaku antikorupsi. “Banyak penelitian menegaskan bahwa semakin kuat nilai religius seseorang, semakin kecil kecenderungannya melakukan penyimpangan,” katanya. Ia menambahkan bahwa nilai spiritual membantu seseorang menilai tindakan bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga pertimbangan moral. Lebih lanjut, Dion menilai lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam membumikan nilai kejujuran dan integritas dalam kehidupan sehari hari. Ia menyebut pengembangan modul pembelajaran, integrasi nilai agama dalam pendidikan antikorupsi, serta penguatan lingkungan religius sebagai langkah strategis yang perlu diperkuat.

Pada sesi kedua yakni sesi diskusi buku, Aldi Destian Satya memaparkan garis besar draf buku “Kebajikan sebagai Landasan Antikorupsi dalam Perspektif Khonghucu”. Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Khonghucu, korupsi dipandang sebagai tindakan membuang diri atau merusak diri, yakni kebalikan dari prinsip membina diri yang menjadi inti etika Khonghucu. “Korupsi menunjukkan hilangnya rasa syukur kepada Tian serta pengabaian terhadap anugerah watak sejati, akal budi, dan kemampuan berbuat kebajikan,” tutur Aldi. Ia menambahkan bahwa perilaku koruptif dalam ajaran Khonghucu juga dipandang sebagai tindakan yang tidak memiliki rasa malu dan merendahkan martabat kemanusiaan. Lebih lanjut, buku ini menitikberatkan pada pembinaan diri sebagai akar integritas pribadi. “Buku ini diharapkan bisa memperkuat pendidikan karakter melalui cerita keteladanan, ayat suci, dan nilai kebajikan sesuai ajaran agama Khonghucu,” ujar Aldi.

Peserta kegiatan turut memberikan masukan terhadap draf buku, mulai dari muatan buku, penyusunan hingga penajaman bahasa agar lebih mudah dipahami umat. Masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan sebelum buku dirilis pada HAKORDIA 2025.

Safari Keagamaan Antikorupsi pada umat Khonghucu Solo menegaskan bahwa penguatan nilai antikorupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan moral dan keagamaan yang dekat dengan kehidupan sehari hari umat.