(Jakarta) — Sumber daya alam (SDA) masih menjadi salah satu sektor paling rawan praktik korupsi di Indonesia. Untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengawal tata kelola SDA yang transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat Pemuda Antikorupsi di Sektor Sumber Daya Alam pada Selasa, 30 September 2025 di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sebanyak 79 pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan penggiat lingkungan mengikuti kegiatan ini. Mereka dipandang sebagai agen penting dalam mendorong pengelolaan SDA yang bebas dari korupsi, sekaligus memastikan pemanfaatannya berpihak pada kepentingan publik.
Dalam paparannya, Grahat Nagara, Peneliti Pencegahan Korupsi di Sektor SDA, menjelaskan bahwa korupsi di sektor SDA tidak bisa dipahami sekadar sebagai kesalahan individu. Menurutnya, persoalan ini berakar pada struktur yang koruptif, termasuk praktik state capture yang membuat kebijakan publik dikuasai oleh kepentingan elit politik dan bisnis. Ia menegaskan lemahnya penegakan hukum, proses perizinan yang rentan penyalahgunaan, serta relasi politik-ekonomi yang menimbulkan biaya tinggi sebagai faktor utama yang melanggengkan praktik korupsi di sektor ini. “Transparansi kebijakan dan keterlibatan publik yang nyata adalah syarat mutlak untuk membatasi dominasi oligarki dalam pengambilan keputusan SDA,” ujarnya.
Sementara itu, Rommy Iman Sulaiman, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan partisipasi seluruh pihak. Ia memperkenalkan program PAKSI (Penyuluh Antikorupsi) sebagai salah satu instrumen yang dapat menjadi ruang kontribusi masyarakat. “Pemuda bisa berperan nyata dengan menjadi pelapor berkualitas, menyampaikan aduan berbasis data dan fakta yang dapat diverifikasi, serta menjunjung integritas dalam setiap tindakannya,” tegas Rommy.
Kegiatan ini menegaskan komitmen KPK untuk memperkuat kapasitas generasi muda sebagai penggerak utama dalam pencegahan korupsi, khususnya di sektor SDA yang rawan penyalahgunaan. Dengan bekal pengetahuan yang mendalam, jejaring komunitas yang solid, serta keberanian untuk bertindak, generasi muda diharapkan mampu menjadi garda depan dalam menjaga integritas pengelolaan SDA sekaligus membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
(Penulis : Sabrina Lydia S)

