Perkuat Integritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Narasumber pada Zoominar Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi yang Diselenggarakan oleh PT BNI (Persero) Tbk 

Jakarta Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat hadir sebagai narasumber pada kegiatan Zoominar Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi yang diselenggarakan PT BNI (Persero) Tbk. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara PT BNI (Persero) Tbk dan KPK untuk berupaya menguatkan integritas dan pemahaman terkait antikorupsi kepada pelaku dunia usaha, terkhusus para rekanan PT BNI (Persero) yang hadir. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting (21/08/2025). 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno; Compliance Division Head, Ikhsan Azman; Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Kevin Pasquella Helian; serta 654 peserta yang merupakan rekanan PT BNI (Persero) Tbk. 

Materi pada zoominar ini disampaikan oleh Rino Haruno mengenai “Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Integritas Pada Pelaku Usaha”. Rino menyampaikan bahwa KPK dalam memberantas korupsi menerapkan strategi trisula yang berupa pendidikan, pencegahan dan penindakan. Tiga strategi ini tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat. Pelaku usaha diharapkan turut berperan serta dalam menjaga integritas dan memberantas korupsi. Sektor dunia usaha memiliki peran yang penting dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dunia usaha dapat menciptakan lapangan kerja, berkontribusi melalui CSR, melakukan investasi dan bersaing di pasar global. Di sisi lain melalui survei oleh World Economic Forum pada tahun 2017, korupsi menjadi permasalahan utama dalam berbisnis di Indonesia. 

Korupsi di suatu negara bisa dilihat secara kuantitatif salah satunya melalui Indeks Persepsi Korupsi. “Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia telah mengalami kenaikan dan penurunan. Pada dimana pada tahun 2019, Indonesia meraih skor IPK 40 yang kemudian menurun pada tahun berikutnya. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh beberapa survei yang menjadi sumber dalam mengukur risiko korupsi. Diantaranya terdapat Indeks Persepsi Korupsi (IPAK), yaitu survei untuk negara. Selain itu terdapat Survei Penilaian Integritas (SPI) yang mengukur institusi/lembaga pemerintahan. Dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang mengukur pada skala masyarakat” ujar Rino. Rino kemudian mengungkapkan bahwa dari banyaknya pelaku korupsi yang ditangani KPK hingga TW II 2025, pelaku didominasi dari sektor swasta, yaitu sebanyak 1.878 pelaku. 

Rino menyampaikan bahwa berdasarkan Perma 13/2016, perusahaan dapat dikenakan tindak pidana korporasi jika membiarkan pembiaran terjadinya tindak pidana. Perusahaan dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), seperti ISO 37001 dan Panduan Cegah Antikorupsi (Pancek) untuk meminimalisir potensi pidana korporasi. ISO 37001 merupakan adopsi oleh BSN dari ISO Anti-Bribery Management system yang telah diterapkan di berbagai negara. Kemudian dalam rangka mendukung korporasi yang antikorupsi, KPK meluncurkan sebuah SMAP, yaitu Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang dapat digunakan oleh korporasi. Kedua sistem ini memiliki struktur yang hampir sama seperti komitmen, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikian. Namun Pancek memiliki bagian respon, yang tidak terdapat di ISO 37001. ISO 37001 maupun Pancek dapat digunakan untuk pencegahan korupsi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “PT BNI menerapkan Kebijakan Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Anti Penyuapan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Di dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa seluruh pegawai wajib menolak pemberian dan penerimaan suap dalam rangka menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Covernance” ucap Rino. 

Melalui terselenggaranya kegiatan Zoominar Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi, diharapkan PT BNI serta rekanannya dapat bersama-sama menciptakan ekosistem dunia usaha yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi contoh kepada pelaku usaha di Indonesia, terkhusus BUMN untuk dapat menyelenggarakan kegiatan serupa untuk memperluas pengetahuan antikorupsi baik diperusahaannya maupun mitra kerjanya. KPK berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan antikorupsi dalam rangka mewujudkan dunia usaha yang bebas dari korupsi.