Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 di 11 Provinsi

Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di 11 Provinsi

Senin, 14 Juli 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) bersama Pemerintah Provinsi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 14 Mei 2025 di Provinsi Riau dan diakhiri pada 16 Juli 2025 di Provinsi Maluku. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperluas gerakan antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa melalui program Desa Antikorupsi.

Adapun jadwal Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi ini adalah :
1. Provinsi Riau, tanggal 14 Mei 2025 dengan 10 Desa percontohan di 10 Kabupaten
2. Provinsi Sulawesi Barat, tanggal 20 Mei 2025 dengan 6 Desa Percontohan di 6 Kabupaten
3. Provinsi Aceh, tanggal 27 Mei 2025 dengan 23 Desa Percontohan di 23 Kabupaten/Kota
4. Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 2 Juni 2025 dengan 10 Desa Percontohan di 10 Kabupaten
5. Provinsi Sumatera Utara, tanggal 4 Juni 2025 dengan 12 Desa Percontohan di 12 Kabupaten
6. Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 5 Juni 2025 dengan 11 Desa Percontohan di 11 Kabupaten/Kota
7. Provinsi Gorontalo, tanggal 11 Juni 2025 dengan 3 Desa Percontohan di 3 Kabupaten
8. Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 18 Juni 2025 dengan 13 Desa Percontohan di 13 Kabupaten
9. Provinsi Papua, tanggal 19 Juni 2025 dengan 9 Desa Percontohan di 9 Kabupaten
10. Provinsi Banten, tanggal 25 Juni 2025 dengan 4 Desa Percontohan di 4 Kabupaten, dan
11. Provinsi Maluku, tanggal 9 Juli 2025 dengan 11 desa Percontohan di 11 Kabupaten/Kota

Bimtek ini diadakan di masing-masing Provinsi melalui Daring sebanyak 11 Provinsi, dengan mengundang Inspektorat, Dinas Dukcapil dan PMD serta Dinas Kominfo Provinsi, Kabupaten/Kota dan Seluruh Kepala Desa dan Perangkat desa sebagai bagian dari proses pembelajaran, pendampingan, dan penilaian menuju predikat Desa Antikorupsi.

Sesi pertama dibuka oleh KPK selaku pengampu lalu disambung dengan sambutan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi yang akan menjadi penilai dari kegiatan Desa Antikorupsi ini.

Sesi Bimtek dilanjutkan dengan paparan dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK , yang menjelaskan secara komprehensif latar belakang program Desa Antikorupsi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan 5 komponen utama dan 18 indikator yang menjadi tolak ukur dalam penilaian desa antikorupsi. Ia juga menjabarkan secara rinci tentang pemenuhan indikator melalui kelengkapan dokumen, tingkat kematangan (maturity level) indikator, serta mekanisme penilaian tiap indikator.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai pertanyaan teknis.

Sebagai tindak lanjut dari Bimtek ini, KPK bersama Tim Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan seluruh evidence indikator Desa Antikorupsi.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya membangun ekosistem desa yang berintegritas sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Riau, tanggal 14 Mei 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat 20 Mei 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh 27 Mei 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Selatan 2 Juni 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sumatera Utara 4 Juni 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Utara 5 Juni 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 18 Juni 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Papua tanggal 19 Juni 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2025
Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Maluku tanggal 9 Juli 2025