Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hadir pada Bimbingan Teknis Antikorupsi dan Penguatan Integritas Pejabat ”Critical Material Risk Taker” yang Diselenggarakan Oleh PT BTN (Persero) Tbk

Jakarta Pusat – Dalam upaya meningkatkan pemahaman antikorupsi dan memanamkan nilai integritas pada pelaku dunia usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Antikorupsi dan Penguatan Integritas Pejabat ”Critical Material Risk Taker” secara hybrid. Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT BTN (Persero) TBK ini mengundang jajaran dewan komisaris, jajaran direksi, dan karyawan PT TWC di Ballroom Menara Bank BTN (Kamis, 10/07/2025).

Hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso; Wakil Kepala Satuan Tugas 3 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, David Sepriwasa; Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Azma Afina dan Kevin Pasquella; Compliance & Governance Division Head, Hasta Nugraha Utomo; Learning Management Division Head, Ade Surya Lesmana; Deputy Internal Audit Division, Lusiana Anjarsari; serta 209 peserta yang terdiri atas kepala cabang dan kepala bagian PT BTN (Persero) Tbk.

Acara dibuka dengan penyampaian kata sambutan oleh Hasta Nugraha Utomo. Dalam sambutannya, Hasta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari kerjasama antara KPK dengan Bank BTN dalam rangka pemberantasan korupsi. “Tindakan korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, juga dapat mengakibatkan runtuhnya kepercayaan yang telah dibangun selama ini yang kemudian dapat merusak reputasi” ujar Hasta.

Hasta kemudian menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini peserta akan mendapatkan insight-insight yang kemudian dapat meningkatkan integritas kita agar antikorupsi dapat berjalan dengan baik. Dengan semangat antikorupsi kita dapat menjaga reputasi Bank BTN.

Sesi materi pertama disampaikan oleh Friesmount Wongso mengenai “Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Integritas Pada Dunia Usaha”. Friesmount menyampaikan bahwa sektor dunia usaha memiliki peranan yang sangat penting yang diantaranya sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi negara, penciptaan lapangan kerja, investasi dan inovasi, serta bersaing di pasar global dan membawa manfaat bagi negara. Namun demikian dunia usaha rentan terjadinya korupsi, oleh sebab itu maka strategi pemberantasan korupsi di sektor dunia usaha haruslah dilakukan.

Secara garis besar terdapat tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi, yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan. “Perilaku koruptif itu bisa terjadi kapanpun misalnya seperti pelanggaran lalu lintas, namun kita perlu untuk menguranginya dengan memperkuat integritas, jangan sampai menjual harkat, martabat harga diri” ujar Friesmount.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Lusiana Anjarsari dengan tema “Driving Effective Internal Control Implementation”. Lusiana menyampaikan bahwa system pengendalian internal merupakan mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan. Tujuan system pengendalian internal diantaranya adalah menjaga dan mengamankan bank, menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat, meningakatkan kepatuhan terhadap yang berlaku, mengurangi dampak keuangan atay kerugian penyimpangan termasuk kecurangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian, serta meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya. Lebih lanjut, Lusiana mengingatkan bahwa terdapat fungsi three lines of model, dimana setiap orang perlu untuk mengetahui perannya masing-masing.

Kegiatan FGD kemudian dilakukan pada siang hari yang dipandu oleh David Sepriwasa sebagai fasilitator. Pada sesi FGD, peserta dibagi menjadi tiga kelompok yang kemudian mendiskusikan tema yang telah disampaikan fasilitator. David berahap sesi FGD ini dapat menampung aspirasi dan permasalahan aktual yang berpotensi rawan korupsi. Pada sesi akhir sesi FGD, peserta memaparkan hasil diskusi secara berkelompok. “Setiap kelompok telah memaparkan dengan baik, hasil dari diskusi ini akan disampaikan pada exit meeting dan diharapkan dapat diberikan solusinya”

Sebagai upaya keberlanjutan, KPK mengharapkan peserta dapat melakukan tindak lanjut pemberantasan korupsi, salah satunya melalui rencana aksi. Prosedur rencana aksi disampaikan oleh Kevin Pasquella. Kevin menyampaikan jika peserta dapat berperan serta dalam pemberantasan korupsi melalui berbagai cara. Salah satunya melalui pendekatan pendidikan. Peserta dapat melakukan kampanye melalui kampanye melalui media social maupun melakukan sosialisasi secara langsung di lingkungan sekitarnya.

Acara diakhiri dengan sesi kuis yang dipandu oleh Azma Afina. Afina menyampaikan bahwa kuis ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman peserta akan materi yang telah disampaikan narasumber. “Diharapkan melalui kuis ini, kita dapat saling merefleksikan kembali pengetahuan yang telah diperoleh serta melihat seberapa dalam bapak, ibu serta rekan-rekan sekalian menyerap nilai-nilai antikorupsi yang disampaikan dalam sesi sebelumnya” ujar Afina. Acara kemudian secara resmi ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai upaya meningkatkan cinta tanah air.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan peserta yang merupakan kepala cabang dan kepala bagian di PT BTN (Persero) Tbk dapat menjadi agen perubahan dan pelopor anti korupsi di dunia usaha. Selanjutnya KPK akan selalu berupaya menggandeng pelaku usaha dalam upaya edukasi dan penanaman nilai integritas untuk mewujudkan sektor dunia usaha yang antikorupsi.