Kolaborasi KPK dan IPPN: Membangun Santri sebagai Garda Terdepan Antikorupsi

DKI Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat melaksanakan audiensi bersama Ikatan Pengasuh Pesantren Nusantara (IPPN). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Depdikmas, Gedung ACLC KPK RI (Rabu, 08/01/2025).  

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana; Perwakilan Ikatan Pengasuh Pesantren Nusantara (IPPN), dan para pegawai Satgas II Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI yang berjumlah 12 orang.  

Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana yang menyampaikan tentang Struktur Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI. “Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI membawahi Sekretariat Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, dan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi”, jelas Wawan. Wawan mengatakan bahwa setiap direktorat tersebut memiliki program masing – masing yang bertujuan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Gratifikasi menjadi salah satu jenis tindak pidana korupsi yang memiliki kasus terbanyak. “Gratifikasi dapat menimbulkan conflict of interest dan harus dihindari”, ucap Wawan.  

Dalam penjelasannya, Ikatan Pengasuh Pesantren Nusantara (IPPN), menjelaskan bahwa aksentuasi pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Metode implementasi kurikulum dalam pesantren mencakup metode stabilitas dan gradasi. KPK dan pesantren harus bersinergi demi tercapainya pemberantasan korupsi yang optimal”, jelas Dayu. “Harapannya, para santri dapat menjadi agen perubahan (penyuluh antikorupsi) untuk dirinya sendiri dan masyarakat sekitar dalam menyebarkan virus antikorupsi”.  

Peserta antusias dalam mengikuti acara audiensi ini. Terlihat dari interaksi aktif pada sesi diskusi . Audiensi ini diharapkan mampu menginspirasi para masyarakat, dalam hal ini, yaitu para pengurus Ikatan Pengasuh Pesantren Nusantara untuk berperan lebih aktif dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya di lingkungan mereka, tetapi juga di tingkat masyarakat luas.