Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat melaksanakan audiensi bersama Kemitraan tentang Penyampaian Isu Penting Pemberantasan Korupsi dari Orang Muda. Kegiatan ini bertempat di Gedung ACLC KPK RI, (Jum’at, 20/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana; Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi; Konsultan Trainer Anti Politik Uang Kemitraan, Ahmad Hedar; Project Officer Integritas, Evi Mala Wijayanti; Project Assistant Integritas, Fajarwati; Comms Manager Kemitraan, Rakhmat Nur Hakim; para anggota Kemitraan; dan pegawai Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, yang menjelaskan bahwa terdapat salah satu kedeputian di KPK, yaitu Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang membawahi 4 (empat) direktorat. Salah satunya, yaitu Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat. Dalam direktorat tersebut, terdapat Program Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi yang dikhususkan untuk para pemuda yang telah diseleksi dari berbagai provinsi di Indonesia. Program tersebut ditujukan kepada para pemuda di Indonesia agar dapat meningkatkan peran serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Peran serta masyarakat di Indonesia dapat diwujudkan, yaitu dengan memberikan laporan berkualitas dalam hal penindakan, memberikan rekomendasi kepada instansi atau lembaga terkait suatu permasalahan atau isu dalam hal pencegahan, dan menjadi penyuluh antikorupsi dalam hal pendidikan”, jelas Wawan.
Selanjutnya, yaitu sesi diskusi yang diawali oleh Ali Asrawi, anggota Kemitraan. Ia menjelaskan bahwa isu prioritas yang menjadi fokus pembahasan, yaitu Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelaporan LHKPN, APIP, Dana Desa, Politik Uang. “Hal ini penting dilakukan karena bertujuan untuk memastikan pelaksanaan, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses PBJ untuk mencegah terjadinya KKN”, jelas Ali. “Kami memberikan beberapa rekomendasi, yaitu penegakan hukum dan sanksi tegas kepada penyelenggara negara yang tidak melapor LHKPN, menindaklanjuti laporan terkait berbagai kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, pengawasan terhadap dana desa dan akuntabilitas pejabat desa, supervisi kepada APIP, tetap dilaksanakan OTT, dan memperkuat sistem monitoring”, imbuh Ali.
Kemudian, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menjelaskan bahwa salah satu program yang ada di Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat adalah Desa Antikorupsi. Program tersebut bertujuan untuk mencegah korupsi dengan cara memberikan apresiasi kepada desa yang memenuhi indikator yang telah ditentukan dan nantinya dapat dijadikan contoh untuk desa-desa yang lainnya. “Di Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, juga terdapat program Kelas Pemuda dan LSM yang bertujuan untuk memberikan bekal dan pengembangan potensi para pemuda agar dapat berperan serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, juga terdapat program untuk perempuan, keagamaan, masyarakat secara umum, dunia usaha, dan keluarga para pejabat daerah. Semua program ini tidak terlepas dari upaya untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia”, jelas Kumbul.
Sekretariat Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, menjelaskan bahwa fokus area KPK, salah satunya, yaitu di ranah politik. Guntur menegaskan terkait isu dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). “Kami akan melakukan optimalisasi dan pemrosesan yang sesuai terkait rekomendasi yang telah diberikan”, jelas Guntur. “Selain itu, kami juga terus mengawasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang bertujuan untuk mendorong dan menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel”, imbuhnya.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ariz Dedy Arham, menjelaskan terkait isu dana desa. “Dalam dana desa, kementerian yang berwenang, yaitu kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, kementerian desa pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, dan pemerintah daerah”, jelas Ariz. Program desa antikorupsi ini, bukan hanya kepala desanya yang harus antikorupsi, tetapi juga berbagai unsur yang terlibat dalamnya. “Di desa antikorupsi ada 5 (lima komponen), yaitu terkait peraturan terkait pembangunan desa, pengawasan, pelayanan publik (transparansi), partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal”, imbuhnya.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rommy Iman Sulaiman, menegaskan terkait peran serta masyarakat, salah satunya, yaitu sebagai pelapor berkualitas. “Kasus dugaan tindak pidana korupsi dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan yang disediakan oleh KPK, antara lain dapat melalui telefon, e – mail, WhatsApp, KWS, atau datang langsung ke kantor KPK”, jelas Rommy. “Pengaduan Masyarakat dan hal – hal terkait pelapor diatur dalam PP 43 Tahun 2018”, imbuhnya.
“Pelapor yang berkualitas adalah yang sesuai kriteria, yaitu dilengkapi dengan identitas pelapor dan didukung dengan bukti atau dokumen yang sesuai dugaan tindak pidana korupsi. Pemantauan LHKPN Penyelenggara Negara juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui website E – LHKPN yang telah disediakan oleh KPK”, imbuh Andhika, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.