DKI Jakarta – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kapabilitas mengenai antikorupsi pada perempuan khususnya di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengadakan Bimbingan Teknis (Teknis) Perempuan Antikorupsi dengan tema “Peran Perempuan sebagai Pilar Utama dalam Gerakan Antikorupsi: Membangun Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas”. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Inspektorat Jenderal KESDM (05/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi; Penasehat DWP KESDM, Sri Bahlil Lahadalia; Ketua Dharma Wanita Persatuan Unsur Pelaksana (DWP UP) Inspektorat Jenderal KESDM, Keke Bambang Suswantono; Ketua DWP KESDM, Vidi Dadan Kusdiana, serta 75 peserta yang merupakan pengurus DWP di lingkungan KESDM.
Kegiatan dimulai dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Ketua DWP UP KESDM, Keke Bambang Suswantono. “Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus DWP UP di lingkungan KESDM. Kegiatan ini memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran perempuan dalam pemberantasan korupsi, baik sebagai ibu yang mendidik anak, istri yang mendukung kerja suami, maupun pegawai di lingkungan KESDM,” ujarnya.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DWP KESDM, Vidi Dadan Kusdiana. Dalam sambutannya, Vidi menyampaikan bahwa wanita memiliki potensi besar dalam membangun masyarakat yang bersih, jujur, dan berintegritas. “Perempuan sebagai pelopor perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi dapat menjadi inspirasi bagi perempuan-perempuan lainnya baik di lingkungan keluarga, masyarakat, dan kementerian,” jelasnya.
Penasehat DWP KESDM, Sri Bahlil Lahadalia, juga memberikan arahan bahwa sebagai istri, perempuan tidak hanya mendampingi suami, tetapi juga dapat memberi keteladanan dengan contoh dapat mengelola keuangan yang transparan. “Kita harus membiasakan budaya bertanggung jawab untuk dapat membangun udaya antikorupsi dengan aktif menjaga keluarga, jangan takut melawan praktik-praktik yang dapat menciderai integritas dalam keluarga,” ucapnya.
Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi. Kumbul menjelaskan mengenai perbedaan korupsi dan tindak pidana korupsi. Kumbul juga menjelaskan mengenai jenis tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. “Tindak pidana korupsi ada tujuh jenis, yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” tambahnya.
Kumbul mengingatkan sebagai seorang istri pejabat, hendaknya agar terus dapat mengingatkan kepada para suami masing-masing untuk tetap berpegang teguh pada nilai integritas. “Sekarang ibu-ibu sekalian masih menikmati menjadi istri seorang pejabat, belum tentu besok suami ibu-ibu sekalian masih menjabat. Sebagai seorang istri punya peran penting dalam mengingatkan dan menjadi benteng bagi suaminya tetap di jalan yang benar agar tidak menciderai integritas dalam keluarga,” jelasnya.
Acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dari pihak KESDM dan pemberian buku panduan perempuan antikorupsi dari KPK. Pemberian buku tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi para perempuan, khususnya para istri pejabat di lingkungan ESDM untuk dapat memahami peran serta dapat ikut aktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.