DKI Jakarta – Dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menjadi Narasumber pada Kegiatan Webinar Peringatan Hakordia PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Gedung Jakarta Railway Center (JRC) (Selasa, 19/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dion Hardika Sumarto dan David Sepriwasa; Direktur utama PT Kereta Api Indonesia, Didiek Hartantyo; Seluruh BOD, BOC, dan BOD -1; dan Seluruh Insan PT KAI (Persero) yang hadir secara offline dan online.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Didiek Hartantyo, yang menyampaikan bahwa kita semua harus meneguhkan dan membangun komitmen dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). “Semoga pesan yang disampaikan oleh KPK nantinya dapat membantu memberikan arah, dukungan, dan support bagi kami dalam upaya pemberantasan korupsi”, jelas Didiek.
Kemudian, dilanjutkan dengan sesi materi yang dibawakan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Dion Hardika Sumarto, yang menyampaikan materi mengenai Kejahatan Korupsi dan Permasalahannya, “Korupsi menjadi tantangan pembangunan di Indonesia dan menurut hasil survei nasional, korupsi menjadi permasalahan paling mendesak untuk diselesaikan ”, jelasnya. Dion menjelaskan bahwa ada tiga cara untuk mengukur tingkat risiko korupsi di Indonesia, yaitu dengan menggunakan IPK (Indeks Persepsi Korupsi), IPAK (Indeks Perilaku Antikorupsi), dan SPI (Indeks Survei Penilaian Integritas). Dion juga menjelaskan bahwa menurut Perma 13/2016, korporasi dapat dipidana apabila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, dan tidak melakukan langkah – langkah yang diperlukan untuk: melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. “Bentuk tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh korporasi sangat beraneka ragam, dapat meliputi bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan menyangkut masyarakat luas. Di bidang ekonomi, menurut Joseph F. Sheley, bentuk tindak pidana korporasi, antara lain : defrauding stockholders, defrauding the public, defrauding the government, endangering the public welfare, dan illegal intervention in the political process”, imbuh Dion.
Selanjutnya, sesi materi dijelaskan oleh Analis Tindak Pidana Korupsi, David Sepriwasa, yang menyampaikan materi mengenai Peran Dunia Usaha dalam Pemberantasan Korupsi, “Terdapat empat prinsip integritas pelaku dunia usaha, yaitu No Bribery (Tidak boleh ada suap – menyuap, sogok, dan pemerasan), No Gift (Tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), No Kickback (Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi – bagi), dan No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan – jamuan yang mewah dan berlebihan), jelas David. “KPK tidak dapat berdiri sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, perlu adanya peran serta masyarakat, terutama dalam hal ini adalah PT Kereta Api Indonesia dalam bidang dunia usaha di lingkup BUMN, untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi”, tutur David.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para peserta yang merupakan jajaran direksi dan insan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 . Kemudian, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.