Bimbingan Teknis Perempuan Antikorupsi Provinsi Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi antikorupsi pada perempuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan
Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh
menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Antikorupsi dengan tema “Gerakan Perempuan Berintegritas Mambangun Indonesia Bersih dari Korupsi”. Kegiatan ini dilaksanakan di Hermes Palace Hotel (31/10/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting; Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Aceh, Dasrita Bakri, S.Si., M.PA, serta 155 peserta yang merupakan perwakilan perempuan Aceh dari berbagai organisasi dan instansi.

Dalam sambutannya, Dasrita menyampaikan menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah melaksanakan kegiatan Bimtek Perempuan Antikorupsi di Provinsi Aceh. “Perempuan memiliki banyak fungsi penting dalam masyarakat. Sebagai seorang Ibu, perempuan memiliki peran strategis dalam membentuk kepribadian anak untuk membangun negara yang bermartabat,” ucapnya. Dasrita juga menambahkan bahwa sebagai seorang istri, perempuan tentunya memiliki peran untuk mendorong suami untuk melakukan hal-hal yang positif.

Kemudian dilanjutkan oleh sambutan dari KPK, Johnson Ridwan Ginting selaku Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. “Dampak yang dapat disebabkan oleh korupsi itu sangat luar biasa. Korupsi berdampak pada berbagai bidang dengan korban yang dapat berasal dari segala elemen masyarakat,” ucapnya. Johnson menambahkan bahwa menurut data penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK berdasarkan pelaku, ada sebanyak 148 wanita yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dari total 1.749 pelaku yang ditangani. “Perempuan memiliki tiga peran diantaranya menjadi seorang istri dan ibu yang seharusnya dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan integritas kepada keluarganya. Selain itu perempuan merupakan bagian dari masyarakat yang dapat berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Kemudian acara dimulai setelah sesi foto bersama. Materi pertama diberikan oleh Achmad Irsyad Darmawan, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat mengenai “Tindak Pidana Korupsi dan Permasalahannya serta Peran Perempuan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Irsyad menyampaikan bahwa banyak motif pelaku dalam melakukan korupsi di Indonesia. “Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi, jenis korupsi dibagi menjadi tujuh jenis besar yaitu Merugikan Keuangan Negara, Suap – Menyuap, Pemerasan, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, Perbuatan Curang, Gratifikasi, dan Penggelapan dalam Jabatan,” jelasnya. Irsyad menambahkan bahwa korupsi di Indonesia saat ini sudah berkembang, banyak korupsi yang dilakukan bersama – sama dalam hal ini korupsi yang dilakukan bersama istri bahkan dilakukan bersama dengan anak. “Perempuan tentunya memiliki peran sangat penting dalam hal menjauhkan perilaku korupsi dalam keluarganya,” imbuhnya.

Materi kedua disampaikan oleh Anggi Fitria Mamonto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Materi kedua ini merupakan sesi buka mata buka hati. Pada sesi ini, Anggi mengajak para peserta agar terus memikirkan mengenai hal-hal yang akan terjadi jika melakukan korupsi atau membiarkan pasangannya melakukan korupsi. Anggi juga mengingatkan agar perempuan sebagai seorang istri untuk senantiasa mengingatkan suaminya agar tetap melakukan tindakan-tindakan positif serta menghindari perilaku korupsi.

Dalam rangka mengetahui pemahaman peserta seputar korupsi setelah mendengarkan materi yang dipaparkan, peserta diajak untuk mengikuti post test melalui quizziz. Kemudian, Bimtek Perempuan Antikorupsi ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai perwujudan rasa cinta tanah air.

Bimtek perempuan Antikorupsi ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui peran serta perempuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan perempuan Provinsi Aceh dapat berkomitmen untuk meningkatkan peran serta melalui aksi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.