Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas “Mewujudkan Kota Tangerang Bebas dari Korupsi Bermula dari Keluarga Berintegritas”
Tangerang – Dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat khususnya di lingkungan keluarga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas dengan tema “Mewujudkan Kota Tangerang Bebas dari Korupsi Bermula dari Keluarga Berintegritas”. Kegiatan ini bertempat di Ballroom Hotel Novotel Tangerang (Senin, 14/10/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto; Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, S.Sos, M. SI; Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri, S.E., Ak; beserta peserta kegiatan sejumlah 30 orang beserta pasangannya yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan bimbingan teknis diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri. “Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memotivasi para kepala daerah untuk menjadi trigger mechanism untuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Seperti yang kita ketahui bahwa pada saat ini banyak kasus terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama antara suami, istri, maupun anak,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Tangerang, Nurdin menyampaikan bahwa menjaga integritas merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. “Kehidupan merupakan sesuatu hal yang bisa kita rancang dan desain. Bagaimana dalam kehidupan berkeluarga, kita dapat mengelola finansial dengan baik, kemudian membiasakan hal-hal kecil yang benar tetapi dianggap sepele,” ucapnya. Nurdin menambahkan bahwa dalam menjaga integritas tentunya harus dimulai dari lingkup terkecil kehidupan, yaitu keluarga.
Materi pertama mengenai Tindak Pidana Korupsi disampaikan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dion Hardika Sumarto. Dalam paparannya, Dion menyampaikan bahwa tugas KPK tidak hanya dalam hal penindakan, tetapi juga terkait pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Dion juga menyampaikan ada tujuh jenis korupsi yang ditangani oleh KPK. “Ada tujuh jenis korupsi, yaitu Kerugian Keuangan Negara, Penggelapan dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Pemerasan, Gratifikasi, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan Suap Menyuap. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebut, KPK memiliki strategi pemberantasan korupsi yang disebut dengan trisula pemberantasan korupsi (sula pencegahan, sula pendidikan, dan sula penindakan). Selain itu juga diperlukan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Materi berikutnya mengenai Peran Keluarga dalam Upaya Pemberantasan Korupsi disampaikan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, David Sepriwasa. David menjelaskan bahwa dalam kehidupan berkeluarga, suami dan istri memiliki peran masing-masing. “Suami memiliki peran sebagai rumah tangga dan pemberi nafkah, sedangkan istri memiliki peran dalamn menjadi seorang istri dan menjadi seorang ibu,” ucapnya. David juga menambahkan bahwa implementasi nilai integritas dalam keluarga membutuhkan peran suami dan istri sebagai orang tua dari anak – anak mereka. “Orang tua merupakan media pendidikan pertama bagi seorang anak, sehingga peran orang tua dalam menanamkan nilai-nilai integritas dalam keluarga sangatlah penting,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh motivator. Pada sesi ini, dilaksanakan family building yang berisi beberapa mini games untuk meningkatkan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas diakhiri dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air, Indonesia.