
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat memiliki fungsi utama untuk menginisiasi, membina, dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Fungsi ini mencakup berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan sektor korporasi/swasta, baik di dalam maupun luar negeri.
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Program: Menyusun kebijakan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam antikorupsi.
- Pendidikan dan Pelatihan: Mengembangkan kurikulum, bahan ajar, dan menyelenggarakan sosialisasi, kampanye, serta pelatihan antikorupsi. Ini juga termasuk menyiapkan instruktur dan memberikan sertifikasi kompetensi di bidang antikorupsi.
- Kerja Sama dan Jaringan: Melaksanakan kerja sama dengan mitra strategis, mengembangkan jaringan penyuluh antikorupsi, dan memberikan pelayanan atas inisiatif masyarakat terkait sosialisasi dan kampanye antikorupsi.
- Sinergi dan Kolaborasi: Melakukan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program pendidikan antikorupsi.
- Pemantauan dan Pelaporan: Melakukan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi program secara berkala.
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat berperan penting dalam mengedukasi, memberdayakan, dan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi.